LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Dalam tahun 2015 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menangani lima Kasus tindak pidana Korupsi, 5 kasus tersebut dari tiga wilaya yaitu kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau.

Kajari Lubuk linggau Patris Yusrian Jaya megatakan pihaknya di tahun 2015 menagani lima kasus dari tiga wilayah, dari lima kasus tersebut yaitu Kasus dinas pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Kabag Humas kabupaten Musirawas dan Dinas Kesehatan Muratara.
“Kasus Disdik kita tangani tiga tersangka yaitu Mustopa Yusuf sebagai penguasa anggaran, Asep sebagai PPTK dan Yan Heri sebagai rekanan. Kasus korupsi Kabag Humas Musi Rawas Edi Zainuri, sedangkan Kasus yang kabupaten Musirawa Utara Kadinkes, Rahman Ahmad” Jelasnya.
Rahman Ahmad ditetapkan atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara tahun 2014 sebesar Rp 826 juta.
Selain itu, Rahman juga dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan kegiatan jaminan kesehatan penduduk miskin atau Jampersal di Kabupaten Muratara Tahun 2014 sebesar Rp190 juta.
Adapun modusnya yakni melakukan pemotongan biaya persalian warga miskin. Bahkan penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Muratara ini sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobiler sebesar Rp119,9 juta yang diduga fiktif.
“Dari tiga kasus tersebut semuanya sedang berjalan penyidikannya dan satu tersangka sudah disidangkan yaitu kasus dinas pendidikan Yan Heri sebagai rekanan dan untuk tersangka lainya masih dalam penyidikan dan secepatnya akan sidangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurul akan mengatakan untuk empat tersangka yang saat ini sedang berjalan penyidikannya akan segera di limpakan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipokor) Palembag. “Empat tersangka lainya akan segera kita limpahkan berkasnya PN tipikor Palembang untuk menjalani persidangan,” tegasnya.
Pantauan Buanaindonesia.com dilapangan tersangka kasus tindak pidana korupsi Mustopa Yusuf yang sebagai penguasa anggaran masih menghirup udara segar, serta masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Sepertinya ada kekuatan besar dibaliknya, sehingga pihak Kejaksaan tidak kuasa untuk menahannya, seperti tersangka korupsi lainnya yang kini sudah mendekam di dalam sel. (Aulia)








