Kejari Muara Enim Musnahkan BB Narkotika

14.737 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja, shabu-shabu dan ekstasi di halaman Kantor Kejari Muara Enim Jalan A. Yani, Kamis (25/2).

Hadir dalam acara tersebut Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin, Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Jamaludin, Wakil Ketua PN Muara Enim, Kabag Kesra Pemkab Muara Enim, Kadinkes Muara Enim. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Muara Enim, Rinaldo.

Advertisement

Kepala Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH menyampaikan penyalahgunaan narkotika membawa dampak yang luas dan kompleks, dimulai dari penurunan produktifitas kerja, perubahan perilaku, meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Penyalahgunaan narkotika dewasa ini telah menyerang usia muda, usia usia dimana seharusnya anak-anak muda belajar untuk meraih masa depan harus sirna karena berurusan dengan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, penanganan terhadap tindak pidana narkotika harus ditangani dengan sangat serius,” tutur Adhyaksa D Yuliano.

Dikatakannya, Kejaksaan sebagai gerbang kedua dalam tatanan criminal justice system berupaya semaksimal mungkin berperan serta dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Penanganan kasus-kasus tindak pidana tersebut selalu ditangani dengan serius dan kritis serta menuntut para pelakunya dengan tuntutan tinggi. Sehingga diharapkan menghasilkan efek jera bagi para pelaku serta untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Dari 96 perkara tindak pidana Narkotika dari bulan Desember 2014 sampai bulan Januari 2016 merupakan pelimpahan perkara melalui kepolisian dan BNN, yakni jenis Ganja seberat 1.398.169 gram senilai Rp. 5.033.408, jenis Shabu-shabu sebanyak 178.336 gram senilai Rp. 252.596.400 dan Ekstasi sebanyak 120 butir senilai Rp. 36.000.000,” bebernya.

“Seluruhnya berjumlah Rp. 293.629.808 dengan estimasi harga ganja Rp. 3.600/gram, shabu-shabu Rp. 1.400.000/gram dan ekstasi Rp. 300.000/butir,” sambung Adhyaksa D Yuliano.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?