
BUANAINDONESIA.COM, MUARA ENIM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH menegaskan bahwa dalam setiap penegakan hukum pihaknya tidak ada kepentingan. Apa yang dilakukan oleh jajarannya semata-mata konsisten hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan RI.
Hal ini kembali disampaikan saat acara media gathering Kejari Muara Enim bersama insan media yang bertugas di wilayah Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/05/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Kajari Muara Enim didampingi oleh jajarannya yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Jul Haidir SH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Setyo Adiwicaksono SH, Kasi Intelijen, Abu Nawas SH dan juga Jaksa Pengacara Negara Yulius SH.
Menurut Adhyaksa, Kejari Muara Enim dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dengan dasar alat bukti kuat yang cukup untuk dilakukan penegakan hukum.
“Hal tersebut harus disiapkan dengan benar karena dalam rangka mengantisipasi adanya praperadilan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan paparan kinerja Kejari Muara Enim periode bulan Januari sampai dengan Mei 2017 antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri periode Januari sampai 23 Mei 2017 sejumlah Rp. 198.020.500.
Dalam Bidang Intelijen pencapaian kinerja dari Januari sampai 23 Mei 2017 telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap Kepala SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Muara Enim dan penerangan hukum melalui program Jaksa masuk sekolah di SMK Negeri 2 Muara Enim.
Dibidang tindak pidana khusus, dalam penanganan perkara Tipikor penyalahgunaan dana APBDes Desa Sugihan Kecamatan Rambang dan pembangunan jalan cor beton Lubuk Mumpo-37 sepanjang 1,1 Km sumber dana bantuan CSR PT Pertamina EP Asset Limau Field tahun 2015, penuntutan nihil dan eksekusi juga nihil.
“Upaya hukum yang dilakukan Kejari Muara Enim ada satu perkara atas nama H. Jumhari Yunus SH MH dan Zainal Arifin SH yang diajukan Kasasi,” ungkap Adhyaksa.
Untuk tindak pidana umum, lanjut dia, telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja 2.549,411 gram, shabu-shabu 650,952 gram dan ekstasi sebanyak 184 butir.
Adhyaksa menambahkan, capaian kinerja perdata dan tata usaha negara (DATUN) yakni melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) total 106, memberikan pendapat hukum (legal opinion) total 3 buah dan melakukan pendampingan hukum (legal assistence) sebanyak 6.
“Pihaknya mendapat ucapan terima kasih dari Bupati Muara Enim atas kerjasama dalam bentuk pertimbangan hukum berupa legal opinion (LO) dan legal assistence (LA) terhadap proyek/ kegiatan di Kabupaten Muara Enim. Dari PTBA dalam melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili PTBA dalam gugatan perdata dengan nilai gugatan sebesar Rp. 105.000.000.000,” bebernya.
“Dari Pertamina juga mendapat ucapan terima kasih atas tindakan hukum dan pertimbangan hukum sebagai mediator terkait ganti rugi lahan dan tanam tumbuh antara Pertamina dengan warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing,” sambung Adhyaksa.








