Kejari Muara Enim Tahan Kades Kepur

14.328 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Setelah dinyatakan P21, akhirnya penyidik Polres Muara Enim melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kepur Kecamatan Muara Enim, Sumardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

korban kades beserta keluarganyaTersangka Kades Kepur Sumardi ditahan Kejari Muara Enim dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari kedepan. Tersangka diserahkan ke Kejari Muara Enim oleh penyidik Polres Muara Enim dengan didampingi dua orang pengacaranya.

Advertisement

“Kades Kepur hari ini resmi kita tahan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Dharma Yuliano di ruang kerjanya, Rabu (18/11/2015).

Tersangka ini, terangnya, telah melakukan penggelapan dan penipuan untuk pembebasan kebun duku atau durian seluas 4.800 meter persegi milik Bahrun (56) warga Desa Kepur Kecamatan Muara Enim kepada PT. Menambang Muara Enim (PT.MME).

“Penipuan dan penggelapan tersebut terjadi selasa (1/9/2014) lalu. Dimana, pembebasan kebun duku atau durian tersebut oleh PT. MME milik Bahrun sebesar sekitar Rp 600 juta, hanya diserahkan oleh tersangka hanya sekitar Rp328 juta. Dengan bukti kwitansinya sebagai barang bukti,” tutur Kajari.

Atas prilaku tersangka, Bahrun mengalami kerugian real sekitar Rp 200 juta. Nantinya, di fakta persidangan akan terungkap apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

“Saat penahanan yang kita lakukan tidak ada permintaan penangguhan penahan dari pihak tersangka baik melalui pengacaranya maupun keluarga tersangka. Kasus ini masuk dalam Pidana Umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Bahrun (56) salah satu korban penipuan dan penggelapan tersangka meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uangnya yang telah ditilap. Dan dirinya meminta kepada pihak yang berwajib menghukum tersangka setimpal dengan perbuatannya.

“Saya dan warga yang lain telah ditipu oleh Pak Kades saat pembebasan lahan oleh PT. MME pada September 2014 lalu. Kami telah sepakati dengan PT. MME bahwa pembebasan lahan per meternya Rp 75 ribu. Namun, oleh Pak Kades mengatakan per meternya hanya Rp 35 ribu. Jadi saya dirugikan sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya.

Senada dituturkan korban lainnya, Sahrudin (56), dirinya telah ditipu oleh Kepala Desa dengan kerugian sekitar Rp 40 juta saat pembebasan kebunnya oleh PT. MME.

“Intinya kami menuntut uang kami kembali serta pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Terpisah, Ketua BPD Kepur, Hasmi, sangat menyayangkan atas prilaku yang telah diperbuat oleh orang yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing bagi masyarakat Desa Kepur.

“Kita berharap roda pemerintahan di Desa Kepur terus berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan kasus yang telah menimpa Kepala Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal,” ucapnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?