
BUANAINDONESIA.CO.ID, LAHAT – Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/8/2018), menyatakan gugatan pemohon dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 4, atas nama Bursah Zarnubi – Parhan Berza terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 3 atas nama Cik Ujang – Hariyanto selaku termohon terkait selisih perolehan suara dibatalkan.
Sebagai bentuk rasa syukur, paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 3 atas nama Cik Ujang – Hariyanto pada Kamis malam mengadakan acara Yasinan yang dihadiri seluruh pendukung dan.simpatisan, sekaligus menggelar jumpa pers di kediaman cik ujang di Blok C Lahat.
Dalam jumpa pers tersebut, Cik Ujang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Lahat atas doa dan restunya, sehingga Cik Ujang – Hariyanto terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat periode 2018′- 2023.
“Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, bukan hanya kemenangan Cahaya, melainkan kemenangan Masyarakat Lahat,” katanya dihadapan media.
Kami, lanjutnya, mengajak para paslon lainnya untuk bersama-sama membangun Lahat. “Meskipun kami diamanatkan memimpin Lahat, namun seluruh visi dan misi serta program-program paslon lainnya tetap akan diakomodir,” terangnya.







