BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Sudah Hampir satu bulan, Pihak Pt.Tiga Daya Minergy (TDM) diduga Belum menyelesaikan masalah Ganti Rugi terkait kerusakan tanaman Batang Karet Warga Desa Sukadamai Baru Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Akibat dari dugaan pengelolaan Desposal (tanah galian) yang kurang profesion, Akibatnya Ruas Jalan Menuju Tambang Pt.TDM itu di portal Warga.
Larwo (40) Warga Desa B 5 Suka Damai Baru Rt 01 Dusun 4 mengatakan, bahwa pemortalan itu buntut dari pihak TDM salah meletakan bekas tanah galian tanah atau disposal. Disposal di tumpuk sebelah kebun Karet warga, (tanah rawa) milik perusahaan. Membuat batang pohon karet rusak. Bahkan, mengakibatkan tanaman karet warga roboh terdesak oleh tanah lumpur, sehingga karet tidak bisa dipanen lagi.
“Tanah lumpur, diduga dampak dari salah pengelolahan Disposal, sehingga menimbun tanaman pohon Karet milik warga yang mengakibatkan tanaman Karet warga rusak dan Kemungkinan batang karet bisa mati , sebab akar batang karet tersebut terangkat ke atas”. ungkapnya
Ditambahkannya. Mengingat jumlah tanaman karet yang rusak akibat tertimbun galian tanah penambangan batu bara Pt.TDM, warga menuntut ganti rugi. “Awalnya hannya sekitar 19 batang pohon karet , dan minggu berikutnya yang tumbang menjadi 26 batang pohon karet ,dan sekarang terhitung mulai hari ini Kamis (09/08/2018) sudah mencapai sekitar 200 batang karet yang sudah roboh, dan tidak bisa di sadap lagi “kata Larto
Lebih lanjut Larto mengatakan, sejumlah kerugian materil akibat kejadian tersebut. pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp400.000.000. “Setiap batang tanaman karet minta ganti rugi sebesar dua Juta rupiah”. tandasnya.
Prakoso Kepala Bagian selaku Wakil Direktur PT. Tiga Daya Minergy (TDM) saat dikonfirmasi di ruang kantornya mengharapkan pihak media untuk konfirmasi kepada korban yang terdampak galian. “Silahkan Bapak konfirmasi ke yang bersangkutan, kalo bahasa lainya Tabayyun”. Tukasnya.








