MK Tolak Gugatan Paslon No 2, Ini Alasanya

16.380 dibaca

BUANAINDONESIA. CO.ID, BANYUASIN – Pasangan Calon Bupati pemenang Pilkada Banyuasin, H. Askolani H. Slamet Soemosentono tinggal  menunggu penetapan KPU dan jadwal pelantikan untuk ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2018 – 2023. Pasalnya Hasil putusan Mahkama Konsitusi (MK) hari ini menolak gugatan pemohon. Itu semakin menguatkan mereka sebagai pemenang Pilkada Banyuasin.

H. Askolani. SH. MH kepada media mengajak semua lapisan Masyarakat Banyuasin untuk senantiasa saling berangkulan dalam membangun Banyuasin. Sebab kemenangan yang dia raih merupakan kemenangan Bersama.

Advertisement

“Sampaikan kepada warga Banyuasin, ini kemenangan rakyat. Kemenangan kita semua, saatnya bersama-sama kita membangun Banyuasin yang kita cintai ini,” jelasnya di kediamannya Jalan Camat II RT 25 kelurahan Sukajadi  Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Kamis, 09/08/18.

Lanjut dia  kemenangan ini adalah sebuah amanah dari rakyat Banyuasin yang akan dipertanggung jawabkan. Dia berjanji akan segera melaksanakan semua program-program percepatan pembangunan di Banyuasin.“Ini adalah sebuah amanah dari rakyat. Kami akan segera melakukan percepatan pelaksanaan program untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya

Sementara itu  Kuasa Hukum Askolani-Slamet yang di Wakili Yudi Wahyudi SH menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Banyuasin, Kamis, 9 Agustus, siang ini. Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Arkoni-Aswar Hamid

“Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Askolani-Slamet sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Banyuasin. Dari has

Bagaimana Menurut Anda?