KPK: Chandra Hamzah Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHP/KUHAP

9.489 dibaca

JAKARTA, buanaindonesia.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan Chandra M Hamzah dilibatkan dalam tim Tim Persiapan Pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika Chandra menjadi pimpinan KPK sekitar 2011.

“Saya coba konfirmasi ke Chandra M Hamzah berkaitan dengan klaim Menteri Hukum dan HAM mengenai keterlibatan CMH (Chandra) sebagai anggota Tim Revisi KUHAP. Chandra menyatakan, ‘aku enggak tahu jadi anggota tim RUU KUHP dan RUU KUHAP,” kata Bambang menirukan pernyataan Chandra kepadanya, Sabtu (22/2/2014).

Advertisement

Bambang menambahkan, Chandra mengaku tidak pernah diundang dalam pembahasan RUU tersebut. “Lebih lanjut (Chandra mengatakan), sejak awal tidak setuju dengan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan Chandra meminta agar kedua revisi itu ditarik,” ucap Bambang.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Jumat (21/2/2014), Amir mengatakan bahwa Pemerintah telah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Tahun 2011, kata Amir, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHAP yang salah satu anggotanya adalah Chandra M Hamzah (pada saat itu sebagai Pimpinan KPK).

Kemudian dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.PP.01.02 Tahun 2011 tersebut, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHP. (kps)

Bagaimana Menurut Anda?