

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iren Putri, kamis 10 September 2015 menyerahkan berkas tindak pidana korupsi (tipikor), dengan nomor berkas perkara, No : BP /36 /23/08 /2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Jalan Kapten Arivai
Menurut keterangan JPU, melimpahkan berkas perkara tersangka Bambang Karyanto (Bkr) dan Adam Munandar (A M), kedua tersangka tersebut anggota DPRD Muba, masa jabatan 2014 – 2019.
“Hari ini, kita menyerahkan dua berkas, anggota DPRD Muba, yang melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) daerah Muba tahun anggaran 2014 dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun 2015,” kata Iren Putri, JPU KPK usai menyerahkan berkas di PN palembang, kamis (10/9)
Terkait hal tersebut, Plt Humas PN Palembang, Wisnu Wijaksono membenarkan, bahwa hari ini, kamis (10/9) kita menerima dua berkas dari JPU KPK
“Hari ini juga saya laporkan dengan pak ketua, pak ketua langsung menunjuk ketua majelis hakim dan anggota selanjutnya dijadwakan sidangnya, paling lama satu minggu sudah masuk agenda sidang,”pungkasnya (Ward)







