PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Diduga menjual serfikat seminar kesehatan nasional kepada 40 bidan, eks anggota Komunitas Gerakan Tangkal Kanker (KGTK) berinisial LO, dilaporkan ke polisi. Sebab, sertifikat itu hanya bisa diperoleh peserta yang mengikuti seminar.
Laporan ini disampaikan langsung ketua KGTK Pusat Donny Satriyo ke SPKT Polda Sumsel. Kepada petugas, Donny mengaku baru mengetahui kasus itu setelah dirinya mendapat laporan dari sejumlah bidan di Bangka Belitung yang mengaku membeli sertifikat dari LO seharga Rp 100 ribu.
Diketahui ada 40 bidan yang membeli padahal tidak pernah ikut seminar yang digelar pada November 2014 itu. Seminar itu diadakan KGTK bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumsel dan diketahui oleh Donny Satriyo.
“Yang membuat saya kecewa, tidak ada perbedaan antara sertifikat yang dia jual dengan sertifikat yang didapat setelah seminar. Mulai dari tanda tangan, nomor register, hingga bentuk sertifikat yang dijual seluruhnya sama,” ungkap Donny, Selasa (19/5).
Dengan persamaan antara sertifikat yang diperjualbelikan dengan yang tidak, kata dia, si pembeli sertifikat berharap bisa menggunakan sertifikat itu sesuai dengan fungsi dan kegunaan sertifikat. Beruntung, mmeski digunakan di Bagngka Belitung, sertifikat itu tidak bisa diakui Ikatan Bidan Indonesia setempat.
“Saya bingung mengapa sertifikat yang dijual LO ada tanda tangan saya tanpa dipalsukan. Ternyata, dia mencetak sertifikat lebih banyak dari jumlah peserta seminar,” ungkapnya.
Dikatakan Donny, sertifikat tersebut sangat penting bagi yang memilikinya secara sah. Salah satunya, bisa digunakan untuk memperpanjang izin praktek bagi bidan swasta, sedangkan untuk PNS menjadi salah satu persyaratan untuk mereka naik golongan lebih tinggi.
Sertifikat ini, juga diperlukan untuk mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di bidang keperawatan, kebidanan, atau bidang tenaga kesehatan lain. Sertifikat ini menjadi salah satu tambahan SKS untuk mereka dan juga menjadi salah satu faktor kelulusan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, laporan sudah diterima. “Masih kitaa dalami bentuk tindak pidananya. Tentuniya, pihak terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Djarod. (Erwan – Wardoyo)








