Mantan Kadisnaker Banyuasin, Dipersidangan Dituntut JPU 1 Tahun 6 bulan Penjara

11.644 dibaca
Mantan Disnaker Banyuasin Muhammad Iskandar DM.Senin 14 Maret 2016

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuasin Muhammad Iskandar Damiri Mukti dituntut Selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Jaksa Gunawan memberikan hukum tambahan berupa denda sebesar Rp.50 juta dan jika dalam 1 bulan tidak bayar maka dikenai hukuman selama 3 bulan penjara.

Advertisement

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp303 juta dan apabila tidak bayar  atau tidak mencukupi harta miliknya  akan disita. Apabila tidak membayar maka  mendapat tambahan penjara selama 9 bulan.

“Karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp303 juta rupiah lebih maka uang ini akan dijadikan uang pengganti,” jelas JPU dipengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor), Pengadilan Kelas 1A khusus Palembang, Jalan Kapten A.Rivai, Senin 14 Maret 2016.

JPU menjelaskan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal pasal 3 UU.No.31/1999 diubah menjadi UU.No.20 /2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya,  dari fakta-fakta dan keterangan para saksi, terdakwa membenarkan adanya perjalannya fiktif  terhadap pelatihan tenaga kerja siap pakai di 35 desa, setiap desa mengirimkan 50 orang peserta. Faktadiakui oleh terdakwa tidak benar.

“Karena Terdakwa mengakui perbuatanya, maka  kami menjatuhkan pidana  selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Gunawan didampingi tim jaksa lainnya.

Usai JPU membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Elly Wati mengatakan jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa termasuk denda dan uang pengganti ,

“karena itu kami memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut,”terang Elly Wati,ketua majelis didampingi anggota majelis yang lainnya.

Kesempatan mengajukan pembelaan yang di berikan majelis hakim kepada terdakwa ditanggap tim pengacaranya

“Kami akan mengajukan pembelaan dan kami minta waktu selama satu minggu,”ujar Awam, pengacara terdakwa usai persidangan.  Senin (14/3) (Rahman –Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?