
PALEMBANG, BuanaIndonesia.com- Iskandar mantan Kepala dinas Ketenagakerjasn Kabupaten Banyuasin terancam 20 tahun penjara. Mereka diduga mark up biaya perjalan pada tahun anggaran 2012. Sekarang terdakwa tidak ditahan. Hanya menjadi tahanan Kota, karena mereka kooperatif dan isterinya menjaminkan sesuai dengan konsekuensi hukum.
Dipersidangan dengan tenang, saat dihadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Eliwarti. Sidang berlangsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Jalan Kapten A.Rivai. Senin 1 Febeuari 2016.
Dari uraian, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada dugaan kerugian negara, karena itu terdakwa diancam pasal 2 jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 jo pasal 3 uu. Tipikor.
Sementara itu ketua majelis hakim memberikan penjelasan kepada terdakwa tentang tahanan kota bahwa terdakwa telah dijaminkan oleh isterinya.
“Kami tetap melanjutkan penahan ini karena terdakwa koperatif dalam proses persidang dan isteri terdakwa juga menjaminkan konsekuansi hukum yang diberikan.”terang ketua majelis, karena pembacaan dakwaan sudah selesai ” maka sidang dilanjutkan selasa pekan depan” jelas Eliwarty dipersidangan (Rahman – Wardoyo)







