Melawan, Pelaku Curas Keok Dihadiahi Timah Panas

10.586 dibaca

BUANASUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Berakhir sudah aksi pelaku curas Bersenpira, setelah berhasil dilumpuhkan oleh satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh Kanit rekrim Ipda Bertu Haridyka, walaupun sempat diwarnai aksi perlawanan oleh tersangka M Jimi Mario Govatino (23) warga Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura, Jum’at (17/2/2017) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka begal motor bersenjatakan senpira akan melewati Desa S Kertosari Kecamatan Purwodadi, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka dan benar tidak berapa lama tersangka lewat dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian anggotanya  berusaha menghentikan sepeda motor pelaku, namun bak aktor film laga tersangka melompat dari kendaraannya dan berusaha melawan petugas dengan cara menembakkan senpira yang ia bawa.

Advertisement

Melihat aksi yang dilakukan tersangka, petugasnya berusaha mengeluarkan tembakan peringatan, namun tetap tidak diindahkan oleh tersangka sehingga diambil tindakan tegas untuk melumpuhkan tersangka. Usai keok di hadiah timah panas tersangka langsung dibawa ke RS Siti Aisyah guna mendapatkan pertolongan medis. Kini tersangka dan barang bukti (bb) berhasil diamankan di Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka memang sudah sangat meresahkan masyarakat dalam aksi begal motor atau curas yang sering dilakukannya. Bahkan tersangka tidak segan melukai korban yang melawan menggunakan senpira. Selain dikenakan pasal 365 curas, tersangka juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata api tanpa hak yang bukan profesinya.”

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) 1 (satu) pucuk senpira laras pendek jenis revolver, 1 (satu) buah amunisi aktif, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo. Selain itu ada 4 laporan polisi atas aksi begal atau curas tersangka. Yakni LP/B-38/X/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 29 Oktober 2016, Gar pasal 365KUHPidana, LP/B-41/XI/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 04 November 2016, Gar pasal 365KUHPidana, LP/B-47/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 02 Desember 2016, Gar pasal 365KUHPidana, LP/B-50/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 10 Desember 2016, Gar pasal 363KUHPidana

Bagaimana Menurut Anda?