Polres Lubuk Linggau Ungkap Dua Motor ‘Adu Kambung’ di Jalinsum, Korban Diduga Akibat Dianiaya

12.957 dibaca

BUANASUMSEL.COM, LUBUK LINGGAU – Masih ingat kejadian kecelakaan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia bernama Hermasyah (33) warga Jalan sekdam kelurahan Sukajadi Lubuklinggau Barat I. Senin (6/2/2017) pukul 14.00 WIB lalu. Ternyata kecelakaan yang dialami korban merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua tersangka Heriansyah (35) dan Alamsyah (46) karena motif cemburu.

Baca: Jalinsum Kembali Telan Korban Jiwa, Dua Motor ‘Adu Kambing’ 

Advertisement

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktoro menjelaskan, terungkapnya kasus yang berawal dari lakalantas ini setelah hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Satlantas diketahui ada kejanggalan atas peristiwa tersebut. Oleh karna itu, setelah diselidiki oleh Satreskrim Polsek Lubuklinggau Utara ternyata kecelakaan yang terjadi akibat aksi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

“Awalnya pihaknya menerima laporan dari anggota Satlantas Polres Lubuklinggau bahwa ada kejanggalan dalam kasus kecelakaan lalulintas di Jalinsum. Berdasarkan informasi itu tim satreskrim Polsek utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus kedua tersangka. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh tim satreskrim Polsek Utara, di parkiran depan praktek dr Ismail.”

Diketahui sebelumnya korban Hermansyah (33) pada hari Senin (6/2/2017) pukul 14.00 WIB, berboncengan dengan Sumiyati (26), Laila (2) dan Erni Sartika (12) dari pasar menuju ke terawas, setiba di Tkp dari arah belakang di pepet dengan sepeda motor yg di kendarai oleh tersangka Alamsyah berboncengan dengan tersangka Heriansyah, kemudian tersangka Heriansyah memukul korban hermansyah dan sumiati dengan gunakan helm sebanyak 5 kali mengenai kepala, tangan korban Hermansyah dan sumiati.

Sehingga sepeda motor yanh di kendarai korban oleng dan korban terjatuh dari sepeda motor, tubuhnya terbentur aspal, dan sepeda motor korban di tabrak dengan pengendara lain, akibatnya korban hermansyah, sumiati dan laila mengalami luka dan di rawat di rumah sakit, sekira jam 15.00 wib korban hermansyah meninggal dunia.

Menurut tersangka ia nekat melakukan aksi terhadap korban lantaran cemburu sehubungan korban Hermansyah sering berhubungan lewat sms dengan istri tersangka yang bernama Fadila Rahmawati, lalu tersangka Heriansyah bercerita ke kakaknya Alamsyah. Kemudian tersangka Alamsyah menegur korban dan mengancam akan membunuh korban hermansyah bila terus berhubungan dengan istri adiknya.

Dan pada saat kejadian itu tersangka heriansyah dan alamsyah melihat korban mengendarai sepeda motor lalu tersangka mengejar hingga terjadilah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang.

Bagaimana Menurut Anda?