RPJMD Lubuk Linggau Akan Direvisi, ini Alasanya

17.410 dibaca

BUANASUMSEL.COM, LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam waktu dekat ini akan melakukan revisi terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) 2013-2017. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon berharap, yang dilakukan revisi Perda No.1 Tahun 2013 Tentang RPJMD 2013-2017, bukan dengan revisi melalui Peraturan Walikota (Perwali). Pasalnya, menurut politisi PKS ini, sebelumnya Pemkot Lubuklinggau pada Pemerintahan periode 2008-2013 juga perna merevisi RPJM tapi yang direvisi bukan Perda tapi merubahnya melalui Perwali.

“Maka dari itu saya menyarakan kepada Pemkot Lubuklinggau, melalui Bappeda kalau merevisi RPJMD yang direvisi Perda-nya bukan hanya membuat dalam membentuk Peraturan Walikota saja,” katanya kepada wartawan .

Advertisement

Ditambahkan Merismon, berdasarkan penjelasan dari Pemkot Lubuklinggau, ada dua poin yang menyebabkan RPJM perlu direvisi yakni, adanya perubahan target indikator dan perubahan stuktur organisasi perangkat daerah.

“Adanya perubahan target indikator dan terjadi perubahan susunan struktur organisasi perangkat daerah yang baru harus disesuaikan dengan RPMD. Dua hal pokok itu yang didasarkan,” Jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman mengatakan  revisi RPJMD tidak masuk dalam program BPPD. Menurutnya, Perubahan tersebut tidak perlu dilakukan mengingat kepemimpinan walikota saat ini sudah memasuki massa akhir jabatan

“secara pribadi saya kurang setujuh..karena masa kepemimpinan yang  sekarang sudah 4 tahun kalau masih 2 tahun mungkin saja,” kata hambali.

Bagaimana Menurut Anda?