Pasal Tanah, Ropi Nekat Rampas Mobil Perusahaan

12.597 dibaca
Tsk

MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com- Ropi (36) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara diamanakan pihak kepolisian Senin (19/10) sekira pukul 10.00 WIB, ia diduga merampas satu unit mobil milik perusahaan PT AKL, yang dibawa Okke Saputra karyawan PT tersebut.

TskKapolres Musi Rawas AKBP Herwansyah Saidi melalui kasat reskrim AKP Satria Dwi Dharma membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka saat dilakukan introgasi, bahwa aksi tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan mengambil lahan tanah milik tersangka.

Advertisement

“Kendaraan tersebut memang milik PT AKL di desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Alasan tersangka merampas karena merasa tanah miliknya yang digusur oleh PT AKL, belum ada titik temu makanya tersangka merampas mobil tersebut yang dikendarai oleh karyawan perusahaan,” jelas Satria.

Dia menjelaskan, kronologis perampasan tersebut saat kendaraan jenis Mitshubisi Strada Triton single cabin warna hitam dengan nopol BG 9199 HC yang dikendarai oleh Okke Saputra melintas di desa Sungai Baung pada 13 Oktober lalu, kemudian tersangka langsung menghadang dan menyuruh bos perusahaan datang ke lokasi yang diwakili pihak perusahaan bernama Arianto.

“Kemudian tersangka langsung merampas kendaraan tersebut. Pihak perusahaan hanya pasrah menyerahkan kendaraan itu karena tidak mau rebut dengan tersanga,” ungkapnya.

Diterangkannya, penangkapan tersebut berdasarkan LPB/B-259/X/2015/SUMSEL/Res Mura, pada tanggal 13 Oktober 2015. Saat hendak ditangkap, tersangka sudah disusul oleh anggota kepolisian kerumahnya, namun tidak ada. Kemudian saat mendapat info dari masyrakat bahwa tersangka sedang berada dikantor camat dan mobil tersebut dibawa tersangka, anggota langsung menjemput tersangka di kantor camat Rawas Ulu.

“Tersangka saat itu, berada di kantor Camat selanjutnya team gabungan meluncur ke kantor camat sampai di kantor camat tersangka sedang berada diruang rapat kemudian secara persuasif disampaikan dengan camat dan tokoh masyarakat agar tersangka bersedia dibawa ke polres,” katanya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Musi Rawas guna dilakukan proses sidik. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang perampasan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?