LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Bandar besar narkoba, Arif Gunawan alias Aing (22) warga Jalan Jendral Sudirman RT 03 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudolfh dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 Miliar subsider enam bulan, Senin (19/10/15).
Pembacaan tersebut dilaksanakan di ruang Carkra Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, yang mana bertindak sebagai Hakim Ketua, Surya Laksamana dengan anggota Syafrizal dan Benny Arisandy ditambah Panitera Pengganti (PP) HT Sormin.
“Tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut karena mereka menilai terdakwa telah melanggar, pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua PN
Setelah mendengar tuntutan tersebut hakim menunda jalannya sidang sampai dengan Senin (26/10/15), dengan acara pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu salah seorang wanita yang mengikuti jalannya persidangan tersebut tidak kuasa menahan air matanya, belakangan diketahui kalau wanita tersebut adalah istri terdakwa. Saaat keluar dari ruang sidang, wanita berjilbab itu sempat pingsan sehingga harus dibopong ke dalam mobil.
Diketahui sebelumnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap Aing di rumahnya, pada Selasa (26/5/15) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam kotak sepatu rak TV di kamar terdakwa.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 22,15 gram sabu, 129,5 butir ekstasi atau seberat 36,17 gram warna biru dengan logo 3B dan putih logo Ferrari. 2 kartu ATM, 3 bukti transfer, Hp Nokia, 8 pak plastik kllip dan timbangan digital.
Editor : Juan








