BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Rencana Pemerintah Daerah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel mempembaharui pasar cinde, menjadi keluhan pedagang pasar cinde, sehingga mereka medatangi DPRD Kota Palembang (24/07/2017), pukul 14.00 WIB.
Andreas OP selaku koordinator aksi mengatakan, mereka yang datang sekitar 20 orang mewakili pedagang pasar cinde untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan para pedagan.
Dikatakannya, bahwa selama 1 bulan ini para pedagang sudah berjuang untuk mengembalikan fungsi dan bentuk pasar cinde. karena, menurut SK walikota Palembang No 179 A/ KPTS/Disbud/2017 tentang Cagar Budaya, pasar cinde merupakan salah satu cagar budaya di Kota Palembang yang telah berdiri pada tahun 1953. “kami akan memasang 100 spanduk di kota palembang sebagai kampaye bahwa pasar cinde sebagai cagar budaya di Kota Palembang”. Tutur Andreas
Menurutnya, pedagang di usir secara paksa oleh pihak pengembang, dilapangan boleh dicek bahwa pengembang membuat pasar cinde seolah-olah menjadi kumuh dan harus diperbarui. “Selain itu kita mendapatkan kabar bahwa pasar cinde akan dikomersilkan menjadi mall 12 lantai oleh Pemerintah Daerah”, kata Andreas
Menurutnya, alokasi pasar Cinde tersebut berdampak pula bagi pedagang, dimana pedagang mendapatkan kerugian yang besar, minsalnya area alokasi, fungsi jalan yang masih aktif dipakai untuk bagi menampung pedagang.
Jamiil, salah satu perwakilan pedagang cinde lainya mengatakan, bahwa semua pedangan cinde yang ditampung di area baru merasa tidak nyaman dan aman, serta sepi pembeli. karena, tempat relokasi kurang nyaman, baik secara ukuran, dengan ukuran 1 x 1, sedangkan biasanya kuran idela lapak sekitar 1 x2.
Selain itu, yang buat tidak nyaman pedagang adalah atap lapak relokasi dari seng, hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan. dan meja jualan hanya dilapisi triplek. selain itu juga, dalam hal penerangan minim, dan apabila pedangan minta penerangan yang ideal, diminta menambahkan biaya sewa, sedangkan janji pemkot Palembang untuk penerangan sudah di sarankan ke PLN.
jamil juga mengatakan, bahwa yang menjadi masalah yaitu tempat parkir pasar cinde, dimana pembeli tidak boleh parkir di depan area relokasi pedagang, sehingga membuat minim pembeli karena jauhnya jarak area parkir dengan lokasi pedagang,
“Ada 600 pedagang yang terdaftar di PD pasar jaya Palembang, dan rata-rata pedangan sudah berdagang hampil lebih 50 tahun, karena banyaknya sistem turun temurun pedagang cinde untuk menyari nafkah”. Tambahnya.
Saat ditemui diruang kerjanya Ketua DPRD Kota Palembang H. Darmawan, SH mengatakan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada pedagang pasar Cinde untuk berkoordinasi melakukan audiensi dengan aksi damai karena, sebelumnya pemberitahuan dari perwakilan pedagang pasar Cinde pada 24 Agustus 2017 akan melakukan aksi demo dengan 250 orang pedagang. “Namun kami melakukan koordinasi dengan pedagang pasar cinde, sepakat hanya melaksanakan audiensi ke DPRD Kota Palembang dengan perwakilan 20 orang dari pedagang pasar cinde”. Katanya.
Menurut Darmawan, Setelah mendengar keluhan pedangang pasar cinde, pihaknya sebagai wadah suara rakyat khususnya di kota Palembang, akan segera menindak lanjut masalah tersebut, dengan berkoordinasi bersama Komisi II DPRD Kota Palembang yang membidangi masalah tersebut.
Serta, segera membentuk Tim yang akan turun ke lapangan. ‘selain itu kita akan memfasilitasi memediasi dengan memanggil pihak PD Pasar Jaya Palembang, Sekda Kota Palembang, dan Walikota Palembang duduk bersama dalam forum, sehingga kita akan mendapatkan kejelasan status aset pasar cinde dan pembangunan pasar cinde yang baru, karena selama ini pasar cinde merupakan aset Kota Palembang, karena diketahui selama ini biaya operasional Pasar Cinde ada pada APBD Kota Palembang, akan tetapi pada saat ini pembangunan pasar cinde dikelola oleh Prov. Sumsel bukan Penkot Palembang”. Tukasnya








