Saksi Zamhari Akui Ada Kerusakan Lahan untuk TMMD, Sebut Janji Terlapor Tak Terlaksana

4.760 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Perkembangan kasus dugaan pengrusakan lahan untuk pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin kembali bergulir.

Pada Senin (23/2/26), penyidik Polda Sumatera Selatan memanggil Zamhari sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan TMMD yang kini menjadi objek penyelidikan.

Advertisement

Zamhari mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses pelaksanaan TMMD di Desa Pinang Banjar.

Ia juga mengakui bahwa memang terjadi kerusakan lahan dalam pembukaan jalan untuk kegiatan tersebut, termasuk lahan miliknya sendiri yang terdampak.

Selain itu, dalam keterangannya, Zamhari menerangkan adanya janji yang disampaikan oleh pihak terlapor sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, menurutnya, hingga kini tidak satu pun janji tersebut yang terealisasi.

Sebelumnya, dua warga Kecamatan Keluang yakni Nilawati (warga A3 Desa Mekar Jaya) dan Gani Jasa (warga Desa Tanggaro) turut mengadu ke Polda Sumsel atas dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan tertulis.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Musi Banyuasin karena menyangkut hak kepemilikan lahan warga dalam proyek pembukaan jalan untuk TMMD.

Kuasa hukum para pelapor, Afif Batubara SH MH, didampingi Fahmi SH MH, menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah pemanggilan pelapor untuk melengkapi keterangan.

Menurut Afif, proses hukum masih berjalan dan pihaknya berharap ada kejelasan status perkara setelah seluruh saksi dan pelapor dimintai keterangan.

“Agenda selanjutnya adalah pemanggilan dari pelapor. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Afif.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel juga telah turun langsung ke lokasi pada 12 Februari 2026 untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengecek batas lahan dan kondisi fisik area yang terdampak.

Bagaimana Menurut Anda?