KDRT Berujung Cerai, Brigadir Polisi Ajukan Pledoi di PN Palembang

4.029 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang anggota Polrestabes Palembang kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Advokat Rudi Hartono, SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, Brigadir Arief Widianto, SH, dalam perkara bernomor 1266/Pid.Sus/2025/PN Palembang, pada sidang yang digelar Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Sidang pledoi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan kurungan.

Usai pembacaan pledoi, Rudi Hartono menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan profesional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, unsur pembuktian dalam perkara tersebut dinilai tidak terpenuhi secara kuat dan meyakinkan.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Sejak awal kami menilai perkara ini tidak didukung alat bukti yang cukup. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara jernih, adil, dan independen,” ujar Rudi.

 

Viral Aplikasi Cashback Mova, Sumber Penghasilan Baru di Era Digital

 

Rudi juga menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan persidangan yang berjalan.

Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Bangsa Sumsel, Amri Amrullah, turut memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap keadilan ditegakkan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Diketahui, akibat perkara hukum ini, pasangan keluarga muda tersebut telah resmi bercerai dan dikaruniai satu orang anak.

Saat ini, sidang memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim yang akan digelar pada persidangan berikutnya.

Viral Aplikasi Cashback Mova, Sumber Penghasilan Baru di Era Digital

 

Bagaimana Menurut Anda?