Ketua DPC PKB Banyuasin Tegaskan Tak Lindungi Kader yang Tersangkut Kasus Hukum

6.001 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID | BANYUASIN — Sorotan publik terhadap dugaan kebal hukum oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR semakin menguat. Pasalnya, meski telah dilaporkan dalam dua perkara pidana berbeda, hingga awal 2026 proses penegakan hukum dinilai belum menunjukkan kepastian yang jelas.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian yang diperoleh media ini, Polres Banyuasin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 22 Juli 2025. Namun hingga memasuki Januari 2026, belum terdapat informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Advertisement

SPDP bernomor SPDP/101/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tersebut menyebutkan perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam dokumen itu, terlapor tercatat atas nama Agus Riyanto, S.H, yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

SPDP tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada:
Kejaksaan Negeri Banyuasin
Kapolda Sumatera Selatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin

Secara hukum, penerbitan SPDP menandakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dugaan unsur tindak pidana dan perkara tidak lagi berada pada tahap pengaduan masyarakat.

Meski proses penyidikan telah dimulai sejak pertengahan 2025, publik mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan hingga awal 2026, di antaranya: belum ada penetapan tersangka, belum diterbitkan pemberitahuan tahap I ke kejaksaan.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa penanganan hukum berjalan lambat, terlebih karena perkara melibatkan pejabat publik.

Selain laporan di Polres Banyuasin, AR juga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Laporan tersebut tercatat sejak 4 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Namun, hingga saat ini, pelapor menilai belum ada keterangan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Fakta lain yang menjadi perhatian publik adalah adanya aktivitas pembersihan lahan pada objek tanah yang masih berstatus perkara hukum.

Seorang pekerja lapangan mengaku hanya menerima upah harian dan tidak mengetahui bahwa lahan tersebut tengah menjadi objek sengketa pidana.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi: perubahan objek perkara,
penghilangan barang bukti, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, AW, mengungkapkan bahwa kliennya sempat diminta menempuh jalur mediasi. Namun setelah pertemuan dilakukan, tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Mediasi memang dilakukan, tetapi setelah itu tidak ada itikad penyelesaian. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut masih terus berjalan.

“Mohon waktunya, saya akan berbicara dengan Kasat Reskrim. InsyaAllah yang benar akan kita katakan benar, yang salah akan dikatakan salah,” ujar Kapolres saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Aula Polres Banyuasin beberapa hari lalu.

Menanggapi isu yang berkembang, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang tersangkut persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap kader yang berhadapan dengan proses hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Partai tidak akan melindungi anggota yang terlibat kasus hukum. Semua harus taat pada proses hukum,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini belum terdengar adanya langkah sanksi etik maupun rekomendasi pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Desakan Transparansi Penegakan Hukum
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, di antaranya: Mengapa SPDP telah terbit namun perkara belum menunjukkan kemajuan berarti?,  Mengapa penanganan laporan pidana terhadap pejabat publik dinilai lebih lambat? Apakah jabatan publik berpotensi memengaruhi proses hukum?

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

 

Viral Aplikasi Cashback Mova, Sumber Penghasilan Baru di Era Digital – BUANAINDONESIA.CO.ID https://share.google/8pDx2jiPKzRkC4Mw5

Bagaimana Menurut Anda?