BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Kasus dugaan penggusuran dan pengrusakan lahan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Jumlah korban sengketa lahan TMMD Pinang Banjar yang melapor ke Polda Sumatera Selatan bertambah.
Selain Rudiyanto warga Pinang Banjar, dua warga Kecamatan Keluang, yakni Nilawati (warga Desa Mekar Jaya) dan Gani Jasa (warga Desa Tenggaro), secara resmi ikut melaporkan dugaan penggusuran lahan tanpa izin. di Mapolda Sumatera Selatan Jum’at (20/02/26)
Mereka mengklaim lahan milik mereka terdampak pembukaan jalan tanpa izin dalam pelaksanaan program TMMD dengan menggunakan alat berat tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kompensasi.
Nilawati dan Gani Jasa mengaku juga bahwa lahan milik mereka terdampak pembukaan jalan TMMD yang diduga menggunakan alat berat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah.
Kuasa hukum para pelapor, Advokat Afif Batubara SH MH, didampingi Advokat Fahmi SH MH, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menaikkan status perkara dugaan pengrusakan lahan TMMD di Musi Banyuasin tersebut.
Menurut Afif, proses penyelidikan sudah berjalan cukup jauh, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengecekan langsung ke lokasi sengketa lahan.
“Korban sudah diperiksa, saksi sudah dimintai keterangan, penyidik juga sudah turun langsung ke lokasi. Secara prosedural tahapan sudah berjalan. Kami meminta APH segera memberikan kepastian hukum,” tegas Afif.
Ia menilai, bertambahnya korban dalam kasus TMMD Pinang Banjar ini menunjukkan bahwa persoalan bukan bersifat individual, melainkan berdampak terhadap beberapa pemilik lahan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, sekitar lima personel dari Polda Sumatera Selatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan pada 12 Februari 2026.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk:
Memverifikasi batas dan status lahan yang dipersoalkan
Mengukur panjang serta lebar jalan yang dibuka dalam program TMMD
Mengidentifikasi dugaan kerusakan tanaman akibat penggunaan alat berat
Menguatkan alat bukti dalam proses penyelidikan kasus sengketa lahan
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan hukum kasus dugaan penggusuran lahan TMMD di Kabupaten Musi Banyuasin.
Lebih lanjut dikataknaya bahwa Secara hukum, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, maka perkara dugaan pengrusakan lahan TMMD Pinang Banjar dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Advokat Afif Batubara menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukum.
“Kami tidak ingin perkara ini menggantung. Jika unsur pidana terpenuhi, sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan sengketa lahan dalam program TMMD Pinang Banjar di Musi Banyuasin ini kini menjadi perhatian masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang bertujuan membantu infrastruktur justru berujung pada polemik hukum dan klaim kerugian warga










