Muba 2026 Gas Pol Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: 45.000 Pekerja Rentan, Buruh Sawit hingga Program MBG Terlindungi

1.955 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tancap gas memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Melalui rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat (20/02/2026), Pemkab Muba menegaskan komitmennya melindungi lebih banyak pekerja, mulai dari buruh sawit hingga tenaga pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi payung hukum percepatan kepesertaan pekerja formal maupun informal di wilayah Muba.

Advertisement

Perluasan perlindungan pada 2026 menyasar sektor-sektor strategis daerah, di antaranya:

Pekerja Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit – Melindungi rantai pasok industri sawit dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Tenaga Pendukung Program MBG (Makan Bergizi Gratis) – Menjamin keselamatan kerja dalam program prioritas nasional di daerah.

Sektor Swasta & UMKM – Mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

45.000 Pekerja Rentan – Mempertahankan dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi masyarakat miskin kategori pekerja rentan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa arah kebijakan daerah jelas: perlindungan harus inklusif.

“Instruksi kami jelas: perlindungan jaminan sosial harus menjangkau seluruh sektor. Selain swasta dan DBH sawit, pekerja program MBG serta pekerja rentan di pelosok Muba menjadi prioritas. Saat mereka bekerja untuk pembangunan daerah, negara wajib hadir melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, menyebut Muba sebagai role model di Sumatera Selatan.

“Muba menjadi daerah dengan cakupan pekerja rentan tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025, yakni 45.000 peserta aktif. Tahun 2026, kami menargetkan percepatan administrasi dan operasional agar seluruh pekerja, baik formal maupun pendukung program strategis seperti MBG, terlindungi tanpa terkecuali,” ujarnya.

Capaian 45.000 peserta pekerja rentan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menempatkan Muba sebagai salah satu daerah dengan komitmen perlindungan sosial terbaik di Sumatera Selatan.

Percepatan ini juga memperkuat posisi Muba dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui MBG.

“Perlindungan jaminan sosial kepada pekerja adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan strategi “Gas Pol 2026”, Pemkab Muba menargetkan cakupan jaminan sosial semakin luas dan menyeluruh, memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan negara.

Bagaimana Menurut Anda?