Pengeboran Minyak Ilegal Masih Marak di Muba

18.669 dibaca
BUANAINDONESIA.CO.ID, BABEL- Haswanto Jaya selaku perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel menjelaskan praktik pengeboran minyak ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi diwilayah kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Haswanto menjelaskan, 250 titik penyulingan minyak illegal, 950 titik sumur illegal beroperasi di wilayah Muba, kegiatan tersebut selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik pengeboran ilegal pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara.
Lebih lanjut menurutnya, gangguan operasi dan tindak pidana Migas di Sumbagsel dalam bentuk illegal Tapping, illegal Mining, penyulingan minyak illegal dan penyalahgunaan BBM Subsidi. “Praktik illegal drilling merupakan tindakan pencurian terhadap sumber daya alam minyak bumi milik negara dan melanggar ketentuan UU Migas nomor 22 tahun tahun 2001,” jelasnya saat menjadi narasumber media gathering seminar hulu migas dan pembukaan media kompetisi tahun 2017 di hotel BW Suite, (30/8/17).
“Lebih 5000 BOPD minyak bumi di eksploitasi secara illegal di Muba,” imbuhnya.
Masih menurutnya, penambangan minyak bumi tanpa izin yang sudah ditutup yakni dikabupaten Sarolangun (Jambi) sebanyak 110 sumur, kabupaten Batanghari (Jambi) sebanyak 22 sumur, Muratara sebanyak 22 sumur pernah ditertibkan, dan untuk kabupaten Musi Banyuasin kegiatan penyulingan dan sumur ilegal masih marak.

Bagaimana Menurut Anda?