BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Program pengecetan pertokoan Yang di Instruksikan Walikota Palembang, mulai dari simpang empat charitas hingga ke kawasan pasar 16 ilir, kini hampir rampung. Namun sayangnya biaya pengecatan diduga dibebankan kepada pemilik ruko. Biaya yang dibebankan hingga sebesar Rp 1.500.000.
Informasi yang berhasil dihimpun
, uang sebesar 1.500.000 untuk biaya oprasi pengecetan. dikoordinir langsung oleh pihak kelurahan 16 ilir palembang. Akan tetapi pekerjaan dilakukan oleh pemborong.
Adanya pemungutan uang untuk biaya pengecatan itu dibenarkan oleh satu pemilik Ruko bernama Pian yang berda dikawasan Pasar 16 ilir, ia mengatakan dalam pengerjaan pengecetan seluruh ruko dikawsan ini dilakukan oleh pemborong.
“Kami dipungut biaya uang sebesar satu juta lima ratus untuk biaya pengecetan satu ruko ini, tergantung luas ruko jika ruko tersebut mempunyai luas permukaan maka biaya akan lebih besar lagi. dan untuk yang mengkoordinir uang tersebut itu pihak kelurahan,”ujar Pian kepada Buanaindonesia.com, Rabu (22/3)
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem pengecetan ruko ini pihaknya membayarkan uang 1.500.000 ribu setelah selesai pengerjaan pengecetan.
“setelah selesai pengerjaan pengecetan semuanya selesai kami baru dipinta untuk membayarkan uang tersebut,”singkatnya.
Sementara Lurah 17 Ilir saat dihubungi di jalan Sudirman membantah bahwa pemilik ruko diwilayahnya dipungut biaya. Namun diakuinya bahwa biaya pengecetan dibebankan kepada pemilik ruko.
“Tidak, tidak benar itu. Pemilik ruko tidak dipungut. Untuk biaya pengecetan dibebankan kepada pemilik ruko. Dan yang melakukan pengecatan adalah pemilik ruko” tukasnya
Terpisah, Lurah 16 Ilir Palembang Munhar. Dihubungi lewat ponselnya membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun ia membantah jumlah dana yang dibebankan. Kepada pemilik ruko besaranya merata. Bahkan ada yang memilih mengecat sendiri.
Menurut Munhar, biaya itu hanya untuk membeli cat dan ongkos pengecatan.”Ada yang cuman Rp 1.250 ribu, ada yang hanya Rp 800 ribu” tukasnya.








