Polisi Kembali Amankan Komplotan Penjual Satwa Dilindungi

16.877 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Jajaran Polres Banyuasin berhasil mengamankan komplotan penjualan hewan dilindungi, dari Perkembangan kasus mengangkut dan memperdagangkan hewan yang dibawa oleh tersangka Paras Pardomuan (sopir bus ALS) yang sebelumnya,  telah diamankan pada hari Sabtu malam 11/03/ 2017 lalu.Iklan rumah banyuasin

Baca : Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka.

Advertisement

Kamis  16/03 2017, lalu telah diamankan Tersangka berinisial  EH oleh tim Buser Polsek Talang Kelapa atas dugaan memperdagangkan hewan yg dilindungi. Tersangka diamankan di daerah matraman jakarta timur berdasarkan  hasil koordinasi dengan Polsek Matraman Jak-tim.

Dari Hasil pendalamam, tersangka EH mengakui telah melakukan penjualan hewan yang dilindungi dengan tujuan  ke pelaku bernama Regar yangg beralamat di Kota pinang Sumut. EH menerangkan bahwa satwa-satwa tersebut awalnya datang dari Semarang menuju bekasi dengan  bus sinar jaya setelah sampai di Bekasi satwa-sarwa tersebut di pindahkan ke mobil taksi online grab car untuk di bawa ke rumah  EH, tiba di rumah  Eko sekira pukul 06.30 wib. Setelah itu berangkat dari rumah  EH pukul 12.00 wib menuju bala raja Tangerang dan pukul 22.00 wib  Eko bertemu dengan sopir ALS yang bernama Paras di tol Balaraja, lalu satwa-satwa tersebut di pindahkan ke mobil bus ALS dikirim menuju kota pinang medan Sumut kepada yang bernama Regar.

” Kanguru Papua  di jual dengan harga R 20 jt per 2 ekor, total 40 jt. Burung kakak tua di jual dgn harga 10 jt per ekor. Burung Jalak emas 8 jt per 2 ekor. Tupai/bajing Bali 5 jt per 2 ekor. ” ucap Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Saat press reales di Polsek Talang kelapa, Rabu. 22/03/17.

Ditambahkannya, pelaku usai menjual hewan tersebut diberi imbalan sebesar 20 juta.

“Pelaku Regar(pembeli) telah mentransfer dana sebesar 103 juta ke rekening milik  eko dan  eko kemudian mentransfer kembali ke rek ening  Tris yang berdomisili di semarang. Eko mendapat upah sebesar 20 jt yg digunakan dgn rincian bayarongkos angkut dari semarang dan ke kota pinang 10 jt dan sisa 10 jt digunakan untuk belanja rumah tangga dan bayar pajak PBB.”jelas Kapolres.

Dari tertangkapnya EH, Kapolres menanbahkan pihaknya berencana akan menindak lanjuti pengakuan dari EH ini.

“Kita akan  Kordinasi dengan unit res Polsek Matraman untuk mengamankan buku tabungan tersangka eko dirumahnya. mengamankan bukti pembayaran pajak PBB milik Eko. Serta melakukan penyelidikan keberadaan tersangka lain”pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?