BUANASUMSEL.COM, LUBUK LINGGAU -Meski Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur retribusi perizinan miras, namun pemerintah Kota Lubuklinggau tidak memberikan izin bagi penjual atau distributor. Dengan alasan hingga saat ini belum ada peraturan daerah bagi pelaku usaha minuman haram tersebut. sehingga, pemkot tidak memberikan izin beredarnya minuman keras.
Hal ini diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Permodalan dan Perizinan Terpadu Kota Lubuklinggau Zainal Arifin, semua pelaku usaha yang menjual miras belum memiliki izin, bahkan sama halnya untuk distributornya.
“Baik cafe maupun gudang belum ada izin untuk menjual miras, karena belum ada payung hukum mengatur masalah itu,”katanya saat dibincangi, Kamis (16/2).
Untuk penindakan sendiri, menurut Zainal, pihaknya belum dapat melakukan penertiban, karena tidak ada Perda.
“Kalau pelaku usaha yang menyalahi izin baru ada penindakan seperti warung manisan yang malah menjual miras,”Jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Hambali saat dihubungi membenarkan, bahwa Perda yang mengatur peredaran minum keras belum ada. “Untuk saat ini masih belum ada,”ungkapnya.
Namun, menurut politisi PDIP ini, Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau sudah mengajukan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) Insiatif terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.”Alhamdulliah Raperdanya sudah masuk ke BP2D tinggal diparipurnakan dalam waktu dekat,”terangnya.
Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini akan menjadi payung hukum Pemkot Lubuklinggau mengawasi dan penindakan peredaran miras.
“Yang jelas kami prihatin dengan peredaran miras yang merusak generasi pemuda, bahkan miras dijual secara masif, tentu kita berharap Perda dapat segera disahkan sebagai payung hukum nantinya,”Tutupnya.










