Perampok Gaji Karyawan CV.Karya Murni Berhasil Ditangkap

16.165 dibaca
Ilustrasi - Foto : Internet

MUSI RAWAS, Buanaindoneaia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, pada Sabtu (17/9/2016) sekita pukul 11.30 WIB berhasil menangkap Baharudin (58) warga Gang Sejahtera RT 01 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II,  DPO kasus perampokan gaji karyawan CV.Karya Murni.

Penangkapan tersebut berawal, dari informasi bahwa, Baharuddin berada di rumahnya. Kemudian tim buser melakukan penyelidikan. Beberapa saat kemudian tersangka keluar dari rumahnya menggunakan motor Honda Revo, dan tim buser kemudian mengikutinya.

Advertisement

“Sesampainya di Simpang RCA Lubuklinggau tepatnya di lampu merah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Buharudin tanpa adanya perlawanan. Dasar penangkapan adalah LP/B-13/II/2016/SS/Res Mura tanggal 6 Februari 2016,” jelas Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma dikantornya sabtu (18/09/16).

Selanjutnya tersangka Baharudin diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Hasil introgasi yang dilakukan, bahwa peristiwa perampokan tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya diantaranya Surya Hadikusuma (sudah tertangkap), Kon (DPO), Dul (DPO).

Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Jumat 5 Februari 2016 sekitar pukul 16.45 WIB, di ruanhan Mandor Base Camp atas nama pelapor Supriadi dan Suryanto yang sedang mempersiapkan pembayaran gaji bulanan karyawan.

Disaat itu, Tiba-tiba datang orang tidak dikenal masuk ke ruangan Basecamp dengan memakai helm sambil mengacungkan senpi dan menembak ke arah suyanto mengenai dada atas sebelah kiri. Setelah itu pelaku mengambil tas yang berisikan uang  yang berada di bawa meja kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan Basecamp CV Karya murni. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di sebelah kiri dan uang sebesar Rp 70 juta raib.

“Uang hasil perampokan itu kemudian dibagi untuk empat orang yakni, Surya 20juta, Baharudin Rp 10 juta, Kon Rp 20 juta, Dul Rp 15 juta dan sisanya Rp 5 juta digunakan oleh para tersangka untuk berpoya-poya,” jelas Satria. (Aulia Azan Siddiq)

Bagaimana Menurut Anda?