BUANAINDONESIA.CO.ID, MURATARA – Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau melakukan sita eksekusi terhadap luas lahan 154 hektar yang diajukan pemohon gugatan sita eksekusi PT London Sumatera (Lonsum) dengan termohon sita eksekusi perorangan, M Husin warga Jalan Wijaya RT 1 No 54 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur. Rabu (20/9) sekira pukul 10.00 WIB.
Pembacaan sita eksekusi yang memenangkan penggugat PT Lonsum terhadap sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dipimpin langsung juru sita Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rusman Edwar bersama Panitera Syamsiar dan Wakil Panitera, Hasahartan Sormin. Sita eksekusi berdasarkan surat penetapan tanggal 4 Juli 2017 dengan No 02/Eks/2014/PN Llg Jo Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Llg.
Untuk melakukan sita ekskusi atas lahan sengketa perkebunan kelapa sawit diblok 141 (petak A,B dan C), blok 154 (petak C dan D), blok 158 (petak A, B, C dan D), blok 159 (petak A, B, C dan D), blok 168 (petak A) dan blok 169 (petak A). Dengan luas 154 hektar termasuk dalam hak guna usaha (HGU) No 9 tahun 2000 tertanggal 25 Februari 2005. Di Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Panitera Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Syamsiar mengatakan proses sita eksekusi menjalankan hasil penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terkait gugatan sengketa lahan yang diajukan pihak penggugat dengan termohon PT Lonsum Tbk dimana lahan tersebut diakui menjadi pihak tergugat perorangan M Husin.
“Proses sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2014 yang lalu. Sehingga, setelah ada keputusan sita eksekusi dilakukan pemasangan tanda sita eksekusi di blok-blok masuk dalam perkara gugatan,” tegas Syamsiar. Rabu (20/9).
Sedangkan Kapolres Mura, AKBP Pambudi SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Suhardiman, mengatakan pihaknya memback up proses pengamanan selama sita eksekusi dilakukan.
“Ya, intinya kita memback up proses pengamanan sita eksekusi tersebut, dan hingga sekarang masih ada anggota yang melakukan pengamanan di lokasi, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, namun sejauh ini kondisi aman dan kondusif.” katanya.
Sementara itu berdasarkan pantauan dilapangan proses sita eksekusi mendapatkan pengawalan ketat aparat polisi dan Kodim 0406/MLM. Dibawah guyuran hujan lebat proses eksekusi berjalan lancar dan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak tergugat M Husin.
Meskipun dilokasi banyak warga datang dari kelompok tergugat. Proses sita eksekusi dilakukan setelah dibacakan dan dihadiri para pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi kedua pihak bersengketa.








