LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Hanya kurun waktu kurang dari lima jam, Satuan narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membekuk enam orang pemuja dan pengedar sabu di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (16/10).
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 32 paket yang diduga sabu dan enam unit Hanphone.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Ismail membenarkan adanya penangkapan tersebut yang berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Suryadi dan Sartika dirumahnya di Jalan Garuda RT 3 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 15.30 WIB dan barang bukti berupa satu paket sabu.
“Kemudian hasil dari pengembangan keduanya membeli sabu di Jalan H Majid Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Anggota langsung menuju kesana dan Sekitar pukul 17.00 WIB menangkap tiga orang, antara lain Sugiyanto Togar (29), Ade Putra (28) dan Aurian (39) serta 30 paket sabu,” kata Muhammad Ismail.
Dari nyanyian mereka inilah, petugas mendapatkan lainnya yang diduga sebagai pemasok. Singkat cerita anggota yang menyamar dan melakukan transaksi di Jembatan RCA, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Saat melakukan transaksi sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil membekuk Joni Ujang (55), kemudian dilakukan penggeledahan di Wisma Pratama di Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan didapati 1 paket sabu, timbangan digital serta 3 ball plastik klip kosong,” terangnya.
Saat ini kelima orang pria dan satu wanita sudah diamankan di sel Polres Lubuklinggau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Edior : Juan








