BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. (TPPO), pada Jum’at (22/11) sekira jam 21.40 WIB, di dalam ruko milik EO (33) yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH, mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. di ruko yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan seorang perempuan yang telah ditempatkan didalam ruko tersebut.
“Petugas mendatangi ruko tersebut dengan menyamar ingin memesan perempuan. Didapati seorang perempuan bernama LA (31) yang beralamat di jalan Swadaya Lingkungan I RT 006 RW 002 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, kepada wartawan.
Sementara pelaku bernama EO (33) yang beralamat di Jalan SMB II Lorong Margo No. 2969 RT 030 RW 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Menurut Teguh, pelaku ditangkap pada Jumat Tanggal 01 November 2024 sekira jam 21.40 WIB di dalam Ruko milik EO.
Ia tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Banyuasin saat berada didalam ruko tersebut ketika petugas melakukan penyamaran ingin memesan perempuan.
Kata Teguh, setiap pelanggan dari lelaki hidung belang yang memesan wanita untuk berhubungan badan, akan melalui EO dengan harga yang disepakati. Dengan kisaran Rp.450.000,00.
“Jadi cara pelaku adalah menjual kepada para lelaki hidung belang. Untuk sekali berhubungan badan, harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan dari setiap pemesanan tersebut pelaku EO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,00,” tandas Teguh.
Teguh menuturkan, dari kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, dengan Nomor seri JB0539624, YBV288532, dan CAM749456, 1 buah bungkus kondom yang sudah terbuka bertuliskan “Sutra” berwarna merah, 1 helai bra berwarna biru muda dan 1 helai celana dalam berwarna hitam.
“Pelaku dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,”tukas Teguh