Polres Banyuasin Talkshow Dengan Radio Suara Banyuasin, Sat Intelkam Sampaikan Pesan Ini Ke Masyarakat

12.049 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUAISN – Dalam rangka mensosialisasikan program-program dan giat Polri lebih jauh, serta menciptakan Pilpres dan Pileg tahun 2019 damai dan sejuk, Polres Banyuasin bekerjasama dengan Radio Suara Banyuasin (RSB) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Banyuasin, melakukan talkshow secara langsung di Radio Suara Banyuasin yang terletak di lantai II Kantor Bupati Banyuasin, Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin.

Dengan dipandu oleh Penyiar Radio Suara Banyuasin, Supriyanto. Yang menjadi bintang tamu  memberikan sosialisasi terhadap masyarakat  perdana itu adalah Kasat Intelkam Polres Banyuasin, AKP. Tatang julianto. Dengan membahas Prosedur menyampaikan aspirasi di muka umum ( Unjuk rasa). “Menyampaikan aspirasi itu hak masyarakat, dan UU pun sudah mengaturnya, namun disamping itu ada prosedur yang harus diperhatikan, seperti memberitahukan aksi kepada kami ( Sat Intel Red-) , dengan rincian, apa-apa saja yang dibawa saat demo dan berapa massa yang dibawa”. Ucap, Kapolres Banyuasin. AKBP. Yuddhi sukma markus pinem, Sik. Melalui, Kasat Intelkam Polres Banyuasin. AKP. Tatang julianto, saat menjadi narasumber di Radio Suara Banyuasin, Kamis. 31/01/19.

Advertisement

Dikatakannya, Masyarakat atau aktivis yang akan melaksanakan Unjuk rasa (Unras) harus memasukan surat pemberitahuan aksi ke mereka 3 hari sebelum pelaksanaan Unras.”Ya kita minta kepada rekan-rekan aktivis maupun masyarakat, mesti memberikan surat pemeritahuan 3 hari sebelum pelaksanaan, jangan sampai jumat mau demo, hari kamisnya baru diberikan. Kalau jauh-jauh hari sudah dilayangkan kami bisa berkoordinasi dengan sat sabhara untuk memberikan pengamanan, gunanya agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat, jangan sampai substansi yang mereka sampaikan malah gagal ditengah jalan ketika mereka berbenturan dengan masyarakat lain”. ujarnya.

Dirinya menambahkan, manfaat dari memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar aspirasi masyarakat atau aktivis lebih mudah sampainya. “Kembali lagi saya jelaskan, unras itu hak warga negara yant diatur oleh UU 1945, namun kita harus memperhatikan dampak dan sebab akibatnya bila unjuk rasa secara vulgar, nah dari adanya pemberitahuan kepada kami maka kami siap mengawal agar tidak terjadi keributan dengan warga dan juga pengguna jalan atau warga lainya, namun meskipun kita bebas menyampaikan pendapat, jangan sampai terlalu vulgar dalam berunjuk rasa tetap dalam etika dan norma-norma kesopanan kita, dalam menyampaikan aspirasi serta tuntutan. Saya berharap, Masyarakat Banyuasin selalu mengedepankan koordinasi sehingga tercipta sinergitas dengan Polri”. tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?