BUANAINDONESIA.CO.ID, LUBUK LINGGAU – Tugas polisi dalam jargonnya yakni mempunyai tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hal itu lah yang mendasari Polres Lubuk Linggau siap melayani masyarakat dalam hal membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dulunya dikenal masyarakat dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), agar masyarakat dengan mudah untuk membuat SKCK tanpa harus menunggu lama. Karena itulah salah satu tugas yang diemban yaitu melayani masyarakat dalam pembuatan SKCK secara prima. Senin (24/7/2017)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rajikin dengan didampingi oleh Kanit Identifikasi Aiptu Ramsi Sanan menjelaskan bahwa sebelum SKCK dibuat, para pemohon harus melengkapi salah satu persyaratan yaitu adanya Kartu Sidik jari. Yang dapat dibuat langsung melalui kanit identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau. Oleh pemohon untuk membuat SKCK.
” Apabila Pemohon belum memiliki kartu sidik jari maka akan diminta mengurus sidik jari terlebih dahulu ke bagian Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Dengan menyiapkan untuk membuat rumus sidik jari, yaitu : Satu Lembar Foto Copy KTP/Domisili dan Satu Lembar Pas Photo ukuran 2×3. Apabila rumus sidik jari sudah didapatkan maka tinggal melengkapi untuk persyaratan SKCK dan dihimbau agar kartu sidik jari tersebut tetap disimpan karena sewaktu-waktu akan dibutuhkan kembali.”
Dan dalam berapa waktu ini pembuatan SKCK lumayan banyak, dan pihak Polres Lubuklinggau membuka pelayanan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, termasuk untuk pembuatan sidik jari.








