OGAN ILIR, Buanaindonesia.com– Polisi melakukan rekontruksi (reka ulang red) pembunuhan arsalam tukang setim motor (cuci motor red), Rekontruksi dipimpin langsung kapolsek Indralaya kabupaten Ogan Ilir Iptu Robi Sugara di Markas Polisi Sektor Indralaya kamis (19/06/14).
Sedikitnya enam adegan diperankan tersangka didalam menghabiskan nyawa seorang tukang setim Motor tersebut,
dalam adegan pertama tersangka ( edi levis bin muhammad alias ete datang menggunakan sepeda motor dengan posisi pisau di pinggang. Lalu pada adegan ke 2 tersangka langsung memeluk korban ( arsalam bin hasan ) dan langsung menikam pada bagian tengkuk leher korban,
Setelah korban terbaring ditanah, pada adegan ke 3 tersangka yang hilang kesadaran menambahkan lagi satu tikaman di dada korban sebelah kiri. Hingga korban menjerit. Tak puas dengan dua tikaman, pada adegan ke 4 tersangka lalu menusuk perut korban. Pada adegan ke 5 sembari berlari menuju motor, tersangka menjilat darah korban yang masih mengalir di pisau tersangka. Lalu pada adegan ke 6 tersangka menaiki sepedah motornya sembari melambaikan tangan kepada korban yang bersimbah darah sebagai bentuk ucapan selamat tinggal.
Dihadapan polisi, Edi Elvis warga dusun II desa tebing gerinting kecamatan indralaya selatan kabupaten Ogan Ilir mengaku geram mendengar korban yang selalu menghembuskan gosip dan menjelek-jelekan namanya.
Menurutnya dirinya digosipkan oleh korban sering membawa masuk pencuri ke dalam desa tebing gerinting.
“Pas lagi ada acara persiapan pesta pernikahan saya tikam, saya geram ngilatnya” ucap Edi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Asep Jajat Sudrajat didampingi kapolsek indralaya, Iptu Robi Sugara mengatakan rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang segera akan dilimpahkan ke JPU ( jaksa penuntut umum ).
“Tersangka dijerat pasal 338 kitab hukum pidana dengan ancaman 13 tahun penjara” ucapnya sembari menambahkan suatu permasalahan hendaknya diselesaikan dengan bijaksana dan jangan main hakim sendiri








