Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Polres Lahat

13.993 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, LAHAT – Polres Lahat mengadakan Press Conference Ungkap Kasus Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap diikuti para awak media di kantor Polres Lahat. Selasa (21/5/19).

Polres Lahat berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika inisial ATO (19 th) yang berasal dari Ds. Karang Caya Kec. Kikim Selatan dan FR (22 th) berasal dari Perumnas Slawi Blok A No. 5 Kec. Lahat Kab. Lahat.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket besar ranting dan daun kering Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat kurang lebih 1000 gram seharga Rp3.800.000, 3 (tiga) paket kecil daun kering Narkotika jenis ganja, dan 2 (unit) handphone.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan kasus RP yang diamankan pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 20.00 WIB dalam perkara narkotika golongan 1 jenis Shabu dan ganja pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 04.00 WIB, dilakukan pengembangan terhadap tersangka FR yang diduga selaku Bandar. Berdasarkan keterangan tersangka FR benar telah menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada tersangka RP, akan tetapi sisa barang bukti ganja tersebut disimpan oleh tersangka ATO kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka ATO, dari kontrakan tersangka ATO di Kapling Blok AA Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat ditemukan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis ganja kurang lebih 1 kg.

Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka bahwa tersangka FR selalu pemilik dana yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis ganja di Palembang (Alvin DPO/Wilayah 5 Ulu Laut Palembang) melalui tersangka ATO.

“Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, atau Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” Jelas Kapolres Lahat.

Bagaimana Menurut Anda?