MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Tidak adanya etikad baik dari managemen PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) Subkontraktor PTBA Persero Tbk Tanjung Enim, untuk menyelesaikan hak karyawannya yang meninggal dunia. Hal ini, dialami oleh keluarga Almarhum Mulyono (52), warga Bukit Munggu Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, salah satu karyawan PT. BKPL yang meninggal pada 27 September 2015 lalu.
Sampai saat ini, hak almarhum sebagai karyawan belum dipenuhi oleh managemen PT. BKPL diantaranya pesangon, BPJS Ketenaga kerjaan, asuransi kematian dan sebagainya. Sehingga pihak keluarga mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim.
“Kami sudah capek dengan janji-janji yang disampaikan oleh managemen PT. BKPL bahwa akan segera menyelesaikan hak orang tua kami. Oleh karena itu, kami mengadu ke Disnaker Muara Enim terkait permasalahan ini,” tutur Sigit Eko Raharjo (34) selaku anak almarhum, Selasa (10/11/2015).
Saat orang tuanya meninggal, kata Sigit, PT. BKPL berjanji akan segera membayarkan pesangon sebesar Rp 31 juta. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan belum memenuhi. Bahkan, mereka pernah mengirim perwakilan karyawannya untuk menyicil pesangon tersebut. Padahal mereka sudah berjanji secara tertulis akan membayar pesangon tersebut sekaligus tanpa di cicil.
Selain itu, lanjutnya, pihak keluarga mempertanyakan pembayaran BPJS Ketenaga kerjaan dan asuransi kematian. Karena setiap bulan gaji orang tuanya selalu di potong oleh perusahaan. Ternyata, setelah mereka mendatangi BPJS Ketenaga Kerjaan di Muara Enim tidak bisa dicairkan karena terhitung sejak Maret 2015 PT. BKPL tidak lagi membayar ke BPJS sehingga hak karyawan tidak bisa di cairkan sampai PT. BKPL membayar lunas tunggakannya ke BPJS.
“Kami memohon kepada pihak terkait yakni Disnaker dan Trans Kabupaten Muara Enim dan PTBA selaku induk perusahaan PT. BKPL untuk dapat membantu mengatasi permasalahan ini, sehingga almarhum Bapak kami bisa tenang di alam barkah,” harapnya.
Terkait masalah ini, Ketua LSM P3ME, Hijazi Sip, mengatakan PTBA harus bertindak tegas dengan memutus kontrak PT. BKPL yang telah semena-mena terhadap karyawan dengan melakukan penipuan dan melalaikan hak-hak karyawannya.
“Jika PTBA tidak tegas terhadap PT. BKPL, maka perusahaan ini akan terus mencoreng nama PTBA, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya yang menjadi mitra PTBA” ucapnya nada keras.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Ali Rachman menuturkan perusahaan harus menegakan aturan yang ada di Republik ini, sehingga hak dan kesejahteraan karyawan dapat terpenuhi.
“Saya akan segera memerintahkan kepada pengawas untuk meneliti permalasahan ini dan segera ditindak lanjuti. Kita akan memediasi pertemuan antara PT. BKPL dengan ahli waris almarhum sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan,” ucapnya.
Pihaknya berharap, PTBA untuk dapat membina perusahaan yang menjadi mitra kerjanya, sehingga tidak merugikan tenaga kerja seperti ini. “Bahkan, bila perusahaan tersebut tetap membandel PTBA harus tegas dengan memutus kontrak kerjanya,” tegasnya.
Editor : Juan








