Rapat PT MHP dan Warga di Kec. Merapi Timur, Hasilkan Kesepakatan Tinjau Lokasi

20.036 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, LAHAT – Upaya meredam konlik pertanahan, Rabu (21/11/2018) siang, Pemda Lahat menggelar rapat pertemuan antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.

Acara yang digelar di ruang Oproom Pemda Lahat ini, hadir Forum komunikasi, unsur FKPD, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas/Badan, Kepala Kantor, Unsur Tripika Kecamatan Merapi Timur, Kementrian Lingkungan Hidup, pihak PT MHP, warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kepala BPN Lahat Romanus, Kabag Hukum Pemkab Lahat Ujang Marzuki,Perwakilan BPKH/Badan Pemantapan Kawasan Hutan Sumsel Wilayah II Imam Komaruddin, PT. Bumi Sawit Permai (BSP)Arman, Kabag Administrasi Kewilayahan Sekda Pemkab Lahat Faizal Amin, Kasi Datun Kejari Lahat Ridho SH, Camat Merapi Timur Miharta, Perwakilan PT MHP Harnadi, Kanit Tipikor Polres Lahat Iptu Ikhsan, dan Ramli dari perwakilan Warga Gedung Agung.

Advertisement

Asisten 1 Ramsi SIP mengatakan, pertemuan tersebut sudah ditangani ombusman RI dan Komisi I DPR RI, dan Ia juga berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Bahwasannya dalam rapat lanjutan ini adalah membahas terkait masyarakat Desa Gedung Agung dan Desa Arahan yang mengklaim lahan yang dikuasai PT MHP seluas 192,44 ha yang masuk dalam lahan hutan industri. ‎80,25 ha yang diklaim warga Desa Gedung Agung berada di kawasan hutan, dan 26 Ha sisanya di luar kawasan hutan, Timbul pertanyaan, lahan seluas 80,25 Ha ini milik siapa, maka sementara menunggu legal stending dari Kementerian ATR PR lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga, sebelum adanya SK dan ketetap hukum,” terangnya.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palembang melalui Imam Komaruddin mengatakan, bahwa tupoksi pada permasalahan batas wilayah hutan, salah satunya Kawasan Hutan Benakat Sebangus.

“Area klaim yang masuk kawasan hutan memang sudah masuk dalam Benakat Sebangus. ‎Sampai saat ini tapal bata merupakan hasil dari kesepakatan pada tahun 2014,” paparnya.

Sementara, pihak PT MHP, Harnadi menjelaskan awalnya permasalahan tersebut muncul setelah adanya penghadangan kegiatan PT MHP dan pengrusakan terhadap pohon ekaliptus oleh warga.

“Kalaupun bila objek ini ada kompartemen, kami sepakat untuk menggiring ke Kementerian Kehutanan pada objek ini. ‎Kami hanya minta penjelasan terkait status objek lahan sebenarnya keberadaannya dimana, sementara kami juga sudah bermitra dengan warga di dua desa tersebut,” jelasnya.

Perwakilan PT. BSP (Bumi Sawit Permai), Arman mengatakan, dari hasil dilapangan diperoleh lahan seluas 65,88 Ha masuk dalam kawasan PT Bumi Sawit Permai.

“Sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasai PT BSP sesuai dengan HGU. ‎Bila nanti masyarakat dua desa sudah sepakat dengan PT MHP, maka pihaknya menunggu hasil kesepakatan tersebut,” katanya.

Kepala BPN Lahat, Romanus saat dimintai tanggapannya menegaskan, pihaknya siap membantu khususnya pada lahan seluas 65,88 ha. “Terkait dengan masalah ini, BPN Lahat juga siap membantu dalam pelepasan lahan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan dari Kejari Lahat, Kasi Datun Kejari Lahat Ridho SH, mengatakan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dengan melakukan pemantauan dilapangan, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan arahannya.

“Kami belum bisa memberikan pendapat hukum terkait masalah ini, karena kami harus mempelajari dan memantau terlebih dahulu ke lokasi,” ungkapnya.

Ramli perwakilan Warga Desa Gedung Agung mengatakan, dalam permasalahan tersebut pihaknya hanya berpatokan pada hasil kesepakatan 21 April 2016 yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat.

“Kami tidak mau dibingungkan dengan berbagai argumen-argumen. untuk itu Kami menuntut ke Pemda Lahat dengan lahan seluas 81,3 ha, karena yang diterima sebesar 65,88 Ha, serta kami ingin tahu sisanya dengan dipastikan tertulis di Nota Notulen,” ungkapnya.

Diakhir musyawarah tersebut, maka PT MHP, PT BSP, BPN Lahat dan BPKH akan melakukan pertemuan pada hari Senin tanggal 26 November 2018.

Bagaimana Menurut Anda?