BUANASUMSEL.COM, LUBUK LINGGAU – Usia kepala tiga serta pernah mendekam dijeruji besi nampaknya tidak membuatnya insap. Itu terbukti setelah Luston Sitprus alias Edi Batak (35) warga RT 09, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, kembali berurusan dengan pihak penegak hukum. Bahkan Polisi menghadiahi timah panas di kakinya. Sebab berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tersangka yang merupakan residivis ini terpaksa dilumpuhkan pada betis kirinya, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Senin (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Tersangka berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap anggotanya. Sudah diberi tembakan peringatan keatas lebih dua kali. namun, tersangka tidak mau menyerah, sehingga dilumpuhkan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.
Penangkapan tersangka kata Ali, berdasar LP/B-40r/VI/2016. Serta tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aksinya pada 30 Juni 2016 lalu sekitar pukul 10.00 IB dipasar tradisional Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dengan korbannya Paridah, seorang petani warga Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
“Saat korban sedang berbelanja di pasar, tersangka menyenggol korban dan mengambil dompet, kalung emas yang ada ditas sandang korban,”beber Ali.
Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian sekitar Rp715.000 dan seuntai kalung emas. Total kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp3.215.000.
“Tersangka adalah residivis kasus pencurian (copet). Pernah menjalani hukuman dua kali di Lapas Lubuklinggau tahun 2010 dan 2013.” Tukasnya.








