Target Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Palembang II Capai 100 persen

15.005 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Diantara sembilan Unit Pelaksana Teknis Bapenda Provinsi Sumatera Selatan yang capai target pajak kendaraan bermotor 100 persen tahun 2017 adalah Samsat Palembang II.

Hal ini disampaikan Herryandi Sinulingga Kepala UPTB/SAMSAT Palembang II. Menurutnya, capaian ini berkat kerja sama seluruh Tim Samsat yang terdiri dari pihak bapenda, kepolisian dan jasa raharja, “sisa hari kerja dalam tahun 2017 ini terus kami genjot upaya memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak kenderaan bermotor dan berusaha memaksimalkan layanan di point layanan Samsr dan semua tim samsat di 21 UPTB SAMSAT Saat ini terus bergerak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai target yang telah ditetapkan pembina samsat dan kami yakin seluruh kepala UPTB/SAMSAT di 21 Samsat yang tersebar di seluruh kab/kota Se-Sumsel berkomitmen dan bekerja keras bersama sama stake holder Samsat,” jelas Lingga, (19/12/17).

Advertisement

Terpisah Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta SIK Saat memonitor dan meninjau layanan SAMSAT PALEMBANG II di daerah seberang Ulu, mengatakan pihaknya rutin turun kelapangan mengecek point point layanan Samsat di Sumsel sebagai upaya memonitor pelayanan Samsat sekaligus berkomunikasi berkesinambungan dengan para kepala UPTB se-Sumsel dalam rangka meningkatkan layanan Samsat kepada masyarakat Sumsel, jelasnya.

Ditambahkan kompol Irwan Andeta Sik, bahwa dalam rangka peningkatan layanan juga pihaknya terus bersinergi dengan para kepala UPTB sebagai bentuk kerja bersama dalam sistem administrasi satu atap.

“Untuk mencapai target yang telah ditetapkan Pembina Samsat khususnya Target pencapaian Pajak Daerah, PNBP dan Sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas, kami akan terus suport dalam melaksanakan Tugas dimaksud sebagai contoh nyata, kami bekerja sama dengan melaksanakan razia patuh 2017 di sumsel, razia patuh dimaksud adalah program bapak kapolda Sumsel dan bapak gubernur Sumsel untuk patuh melaksanakan hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor khususnya patuh dan tertib melakukan pengesahan administrasi kendaraan bermotornya dan patuh dan tertib membayar pajak kendaraan bermotornya dan tentunya diharapkan kepatuhan warga Sumsel melaksanakan kewajibannya mengurus administrasi Ranmor, pajak ranmor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas Jalan,” beber kasi stnk kompol irwan andeta.

Bagaimana Menurut Anda?