BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi bebetapa bulan lalu di desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku M Badri (21) warga dusun 2 Rt 005 Rw 002 desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Liln kabupaten Musi Banyuasin (Muba), minggu (4/3/218) Sekira pukul 17.20 Wib. Terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Babat Supat setelah terlebih dahulu diamankan warga saat sedang nonton pertandingan sepak bola di desa Gajah Mati kecamatan Babat Supat.
Kapolres Muba melalui kapolsek Babat Supat Iptu Zanzibar mengatakan, selasa (26/12/17) sekira pukul 21.30 wib telah terjadi penggelapan kendaraan bermotor Jupiter Z CW dengan nomor polisi BG 3881 IG milik Zainudin warga dusun I desa Gajah Mati kecamatan Babat Supat.
Modus yang dilakukan, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor jupiter Z Cw warna biru BG 3881 IG dari anak korban Fahmi Jaka bin Zainuddin dengan alasan untuk melihat teman pelaku Rizki A yang sedang pangkas rambut di salon Tiara di desa Gajah Mati. Namun hingga beberapa hari kedepan kendaraan tersebut belum dikembalikan. Ternyata, sepeda motor tersebut dibawa dan dijual pelaku bersama Arian kepada Sumardi di dusun III desa Sukadamai Trans B5 kecamatan Sungai Lilin.
Atas pengakuan pelaku, tim polsek Babat Supat dipimpin kanit provost Ipda Rodin langsung menuju desa Sukadamai dan menangkap dua orang tersangka lainnya yakni Arlan dan Sumardi, “Ketiga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jupiter z cw warna biru BG 1881 IG,” jelasnya, (5/3/18).








