Sidang Perdana, Pahri – Lucianty Didakwa JPU KPK Ancaman Maksimal 5 Tahun

12.978 dibaca
JPU KPK, Irene Putrie, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 Maret 2016

PALEMBANG, BuanaIndonesia.com-  Terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan Isterinya Lucianty Pahri, hari ini, Kamis 3 Maret 2016 menjalani sida‏ng perdana di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang. Jl Kapten A.Rivai Terkait  dugaan kasus suap pengesahan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014

Dalam sidang tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim, Saiman. Sidang Kali ini, dengan agenda pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Baca  sebelumnya : Bupati Muba Non Aktif Pahri dan Istri Lucianty Jalani Sidang Perdana

JPU KPK, Irene Putri,  mengendus ada dugaan suap dalam pengesahan angggaran di Kabupaten Muba “Ada permintaan dari legislatif uang sebesar Rp17,5 miliar dan itu telah disepakti,”kata Irene Putrie, JPU KPK, kamis 3 Maret di Pengadilan Tipikor Palembang, usai sidang.

Dari total yang disepakti, baru di DP, Down Payment. Sebesar, Rp2,6 miliar diserahkan oleh pihak Eksekutif  ke legislatif

“Uang tersebut di masukkan 2 tas, untuk dibagi-bagikan ke anggota DPRD Muba Periode 2014 – 2019, dengan rincian, 4 unsur pimpinan masing-masing Rp100juta,  8 orang Ketua Fraksi perorang mendapat Rp75juta dan 33 anggota dapat Rp50juta,” jelasnya

Penyerahan kedua, 19 Juni 2015, pukul 20,15 WIB. Fei dan Faisyar menyerahkan uang Rp2,56 miliar kepada  Bambang Karyanto di rumah Bambang, Jalan Sanjaya, Kel. Alang-alang Lebar Palembang.

“Ditahap kedua, KPK mencium bakal ada transaksi, pihak KPK turun dan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2,56 miliar,”ujarnya

Selanjutnya, JPU KPK  mengancam terdakwa dengan pasal 5, ayat 7 hurup a Undang-undang, Nomor  31 Tahun 1999  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20  tahun 2001  tentang perubahan atas UU  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1.

“Kedua terdakwa, ancamannya  maksimal 5 tahun penjara,”katanya

Setelah JPU KPK membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, “Apakah terdakwa akan mengajukan esepsi?,”katanya

Selanjutnya, Terdakwa konsultasi dengan penasehat hukum untuk mengambil langkah. Selang beberapa menit kemudian menyatakan “Yang mulia, kita tidak akan mengajukan esepsi,”pungkasnya (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?