PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang kembali menggelar sidang dugaan suap RAPBD Musi Banyuasin dengan dua terdakwa Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan Faisyar, Kepala Bappeda Muba, Kamis (17/9). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi.
Dari data yang berhasil dihimpun, ke delapan saksi tersebut adalah Andri Sopan (Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Muba), Kholil Albar (PNS PUBM Muba), Fadli (Kasi Pengendali Operasional PUBM Muba), Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang Kuryanto), HM Yusuf (Kepala Dinas Kesehatan Muba), Hariyanto (ajudan Bupati Muba), Ade Irawan (PNS PUBM Muba), dan Kholid Hamzah (Kasubag Kasubag Administrasi Bappeda Muba).
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung yang dipimpin ketua majelis hakim Parlas Nababan didampingi dua hakim anggota yakni Subandi dan Gustina.
Pada sidang pada minggu sebelumnya, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya Sekretaris Daerah Muba Sohan Majid.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa dua terdakwa turut serta memberikan uang suap kepada dua tersangka anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp 5,2 miliar.
Uang tersebut diberikan tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta dan terakhir Rp 2,5 miliar.
Baca Juga : Uang Suap Muba Dimasukkan Dalam Kresek Bekas Cabe
KPK Resmi Menyerahkan 2 Berkas, Bkr, AM ke Tipikor Palembang
Empat Pimpinan DPRD Muba Jadi Tersangka Kasus Suap
Uang tersebut sesuai dengan permintaan tersangka Bambang Karyanto dan Adam Munandar kepada Bupati Muba Pahri Azhari sebesar Rp 20 miliar. Dari total permintaan suap, istri Bupati Muba, Lucianty diduga menyanggupi hanya mampu memberikan Rp 17,5 miliar.
Uang tersebut sebagai suap dan dibagikan kepada 30 anggota DPRD Muba agar menyetujui RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1. (Erwan – Ward)








