Kelabuhi Petugas IRT ini Simpan Sabu Dalam Dispenser

11.929 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan suami istri yakni Ardiansyah (DPO) dan Marisa (33) warga Lubuk Tuah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata didampingi Kasat Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. bahwa, ada pengedar, penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh Ardiansyah dan istrinya Marisa di wilayah Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, anggota langsung melakukan  penyelidikan, dan langsung melakukan Pengerbekan di rumah tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan suami tersangka Marina sedang tidak berada di rumah. Bahkan Mariana, istri tersangka sempat kabur melalui pintu belakang rumah, bersembunyi dirumah tetangganya. Tapi berkat kesigapan petugas, akhirnya tertangkap.

Advertisement

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti (bb) diduga Narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam Dispenser diruang dapur rumah, serta alat-alat yang berhubungan dgn penyalahgunaan narkotika didalam rumah dan perkarangan belakang rumah.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan bb 1 (satu) klip plastik besar yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 10 juta, 1(satu) bungkus plastik klip sedang seharga Rp 1 jt, 1(satu) bungkus plastik klip sedang seharga Rp 500 ribu, 2(dua) bungkus plastik klip sedang seharga Rp 400 ribu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100 ribu, 1(satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu)  buah pirek, 2(dua) buah korek gas7(tujuh) buah hp, 7(tujuh) buah pipet yg sdh digunting miring, 1(satu) bal plastik klip, 1(satu)  buah dompet wrn merah, 1(satu) unit Dispenser merk kirin.

Saat ini Marisa dan BB diamankan di Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.

Bagaimana Menurut Anda?