BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 797/KPTS/II/2014 tanggal 31 Desember 2014, Syairi Remuso resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba di Sekayu, Selasa (7/8/18).
Syairi Remuso menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin masa jabatan 2014-2019, menggantikan Yulisman SH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari SH MSi, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Rusli SP MM, angggota DPRD Muba dan undangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Muba Abusari SH MSi mengucapkan selamat bergabung dan selamat bekerja kepada Syairi Remuso yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Muba. “Diharapkan setelah dilantiknya saudara, dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Muba, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pelantikan berjalan lancar dan tertib, Setelah pengucapan sumpah janji pelantikan, dilanjutkan foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari jajaran eksekutif yang diikuti oleh Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir.








