Tentang Keharusan Memiliki Kartu Anggota, ini Kata Ketua KADIN Banyuasin

16.906 dibaca
Ketua AKSI didampingi Ketua Gapensi serta beberapa Pengusaha di Banyuasin
Ketua AKSI didampingi Ketua Gapensi serta beberapa Pengusaha di Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kamar Dagang dan Industri Banyuasin berapa pekan terakhir menjadi buah bibir. khusunya dikalangan pengusaha kontruksi. itu setelah beredarnya informasi bahwa setiap pengusaha yang akan mengikuti proses lelang proyek harus memiliki kartu anggota KADIN.

Beredar keharusan memiliki kartu Anggota KADIN itu sepertinya bukan isapan jempol, sebab beberapa anggota yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) pernah merasakan adanya keharusan itu.

Advertisement

“Ya, kita telah dapat laporan dari Anggota Tentang keharusan ini” kata Ketua Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Banyuasin M.Aini ST, Sabtu (04/03/18).

Menurut Aini, keharusan untuk memiliki kartu Anggota itu tidak ada rujukannya. “Itu tidak benar. sebab yang menjadi acuan perusahaan kontruksi sesuai Perpres dan Permen harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) yang di keluarkan Lembaga Usaha Jasa Kontruksi (LUJK) bukan karena ada KTA Kadin,” tegas Muhammad Aini, yang biasa disapa Mamad.

Bahkan lanjut Aini, Bupati sendiri tidak pernah memerintahkan Kepala Dinasnya untuk keharusan memiliki KTA Kadin. “Jadi, kalo ada kontraktor bergerak di kontruksi diharus memiliki KTA Kadin hanya gagal paham. Yang ada adalah Kadin mendata sekaligus perusahaan mana saja yang masih aktif di Kabupaten Banyuasin”, tandasnya

“Sudah jelas sekarang harus ada KTA kadin tidak benar dan itu kami dengar langsung dari bupati,justru Bupati Banyuasin meminta data-data penguasa yang tergabung didalam asosiasi” ujarnya

Ketua Kadin Banyuasin Fauzi SE, saat dihubungi membantah kalau Kadin mengharuskan kontraktor ada KTA Kadin. “Jadi, Kadin hanya sebatas mendata jumlah perusahaaan di Banyuasin yang nantinya menjadi bahan untuk pemerintah daerah agar mengetahui jumlah perusahaan, kadin disini sebagai wadah perusahaan dan sakaligus pembina para pengusaha,” tegasnya

Kita ketahui Kadin Lembaga tertua, rasanya wajar jika mengetahui perusahaan, silahkan tidak ada masalah dari lembaga GAPENSI ataupun AKSI dan lainnya. “Ya tidak ada paksaan gabung ke KADIN, KTA bukan suatu keharusan silahkan mau di lembaga Gapensi atau Aksi atau lainnya tidak ada persoalan kita hanya mendata sebagai Dewan pembina, ” tukasnyai

Bagaimana Menurut Anda?