
BUANAINDONESIA.CO.ID, LUBUK LINGGAU – Lantaran memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol dan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau Dulamat alias Mat (40) warga Jalan Kemuning, RT 06, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Linggau Utara. Rabu (22/8/2017) pukul 20.00 WIB
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Diaz Oktora mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh petugas yang melaksanakan KKYD di Jalan Sukarno-Hatta, tepatnya di Simpang Tiga Megang Ujung, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam). “Saat diamankan tersangka sedang tertidur didalam mobil dan dalam kondisi mabuk. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah satu pucuk senpira jenis Revolver isi 5 silinder berikut dua butir amunisi di dalam kantong jaket dipakai tersangka sebelah kanan. Selain itu petugas juga menemukan satu bilah sajam jenis pisau panjang sekitar 10 cm bergagang kayu bersarung plastik warna hitam, ditemukan dipinggang belakang tersangka.” Kata Diaz. Sembari menambahkan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara, guna penyidikan lebih lanjut.







