BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit yang memiliki Hak Guna Usaha di Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin. Seperti PT. SAL dan PT. MAR. yang memiliki permasalahan selama ini belum selesai, kini memulai kesepakatan bersama.
hal tersebut setelah Wakil Bupati Banyuasin mendatangi kedua perusahaan tersebut secara langsung dengan meninjau lokasi persawahan dan aliran sungai yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
“Saya minta Perusahaan untuk merubah aliran sungai yang sudah mereka terobos, menutup sungai alam, dampaknya sawah masyarakat terendam dan mengalami kekeringan, “Kata Pakde Slamet ketika dibincangi.
Dilanjutkannya, selain masalah penyerobotan aliran sungai, pihaknya juga menyelesaikan permasalahan Jembatan layang dan jalan setapak yang dipermasalahkan oleh kedua perusahaan.
“Selain itu, kita juga menyelesaikan masalah kedua perusahaan tersebut terkait Jembatan layang dan Jalan setapak, kita sarankan untuk dilanjutkan pembangunan jalannya, bila mau dibuat gorong-gorong silahkan di bangun, kalau jembatan nanti akan kita bahas kembali bersama tim,”tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT. Sri Andal Lestari, (SAL) Didi H. Hondawan ketika dibincangi, mengatakan bahwa pihaknya setuju atas instruksi dari Pemkab Banyuasin.
“Pada prinsipnya kita setuju atas instruksi Pemkab Banyuasin, namun untuk memberikan hibah HGU, harus ada kesepakatan bersama, gunanya agar tidak terjadi tabrakan dalam kebijakan dan kegiatan perusahaan masing-masing,”Ucapnya.
Terkait, Penyerobotan aliran sungai alam yang mereka lakukan pihaknya mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan bertujuan untuk masyarakat itu sendiri.
“Pada prinsipnya kita membuat Sungai untuk kepentingan masyarakat, hanya saja kondisi sungai saat ini saja, kalau hal tersebut tidak dilakukan maka kepentingan masyarakat plasma akan terkendala,”Katanya.
Dirinya menambahkan, apabila sungai buatan mereka mau di ambil oleh negara, khususnya Kabupaten Banyuasin pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Bila negara mau ambil silahkan, sebab tujuan kami untuk masyarakat, kalau di tuding kami merusak sungai, rasanya tidak. Sebab kami membuat sungai lebih lebar, orang mau mancing kami tidak melarang, “Ujarnya.
Ditegaskan Didi, terkait Penyerobotan sungai yang mereka lakukan tidak berdampak pada tapal batas Desa antar Kecamatan.
“Kami tidak melihat batas Desa, kalau mengatakan batas sungai alam, faktanya masih ada, sebab kami hanya membuat kanal, parit, maindrean, dan lokasi tersebut sudah kita ganti rugi, kemanfaatannya nantinya banyak, seperti embung untuk antisipasi kebakaran lahan,”Tukasnya.
Terpisah, Manager PT MAR, Widodo mengatakan, pihaknya mendapatkan fasilitasi dari Pemkab Banyuasin, terkait permasalahan yang selama ini terjadi antar mereka dan PT. SAL.
“Kita mendapatkan fasilitasi dari Pemkab Banyuasin terkait konflik yang selama ini terjadi, seperti masalah jalan. Alhamdulillah kita mendapatkan kesepakatan, kalau untuk Jembatan layang nanti akan di bahas kembali bersama Tim Pemkab Banyuasin,”singkatnya.










