BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Kodim 0401/Muba bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu menggelar Penyuluhan Hukum kepada warga desa SP3 Bukit Sejahtera kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Balai Pertemuan desa Bukit Sejahtera, Selasa (23/7/19).
Giat ini dilakukan sebagai salah satu sasaran Non Fisik TMMD Ke-105 Kodim 0401/Muba guna meningkatkan serta memberikan Pengetahuan hukum kepada masyarakat yang belum memahami arti pentingnya Perbuatan Melanggar Hukum Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Suyanto SH MH melalui Jaksa Fungsional Afrida Dewi Savitri SH dalam Paparannya menjelaskan Bahaya melanggar hukum. “Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afrida menjelaskan, peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat, oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum, artinya bahwa semua masyarakat entah apapun latar belakang atau kedudukannya memiliki posisi yang sama di depan hukum.
Dirinya berharap, apa yang disampaikan pada hari ini dapat dipahami oleh masyarakat Desa SP3 Bukit Sejahtera dan dapat membuat mereka sadar agar tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum.








