MUARA ENIM, Buanaindonesia.com – Terkait longsornya lahan Hutan Ramuan Desa (HRD) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. Yang diduga akibat adanya aktifitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Menambang Muara Enim (PT. MME). Warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul meminta agar perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan atas kerusakan di Hutan Ramuan Desa.
“Intinya lahan 7.8 hektar tidak dijual atau dikompensasikan. Masyarakat meminta kepada PT.MME untuk memperbaiki tanah yang longsor seluas sekitar 0,033 hektar,” tutur Sulbahri Yahdin selaku Koordinator Masyarakat Desa Damo saat pertemuan di Aula Kecamatan Lawang Kidul, Selasa 9 Agustus 2016.
Masyarakat Desa Darmo berharap, PT.MME segera memperbaiki dan memberikan kompensasi pada tanah longsor didesanya. Masyarakat juga dengan tegas menyatakan tidak ingin menjual ataupun mengkompensasikan Hutan Ramuan Desa, kepada pihak-pihak manapun. Termasuk kepada PT.MME.
Sementara itu, Pimpinan manajemen PT.MME, Nur Muis mengatakan, siap memberikan kompensasi terhadap tanah yang longsor tersebut. Kemudian, pihaknya juga mendukung jika hutan ramuan desa itu mendapatkan kepastian secara hukum.
“Soal tanah yang longsor kita siap memberikan kompensasi, dan hal ini silahkan dapat dibicarakan dengan manajemen. Jika lahan itu sudah dilegalkan, maka kami bisa pastikan bahwa lahan tersebut ramuan desa,” ucapnya









