Warga Pertanyakan Proses Perizinan Ruko

7.941 dibaca
warga pertanyakan perizina ruku
Bangunan ruko di Muaraenim

MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Warga kota Muara Enim mempertanyakan proses pembangunan ruko Izin Mendirikan Bangunan (IMB) eks tukarĀ guling Kantor Samsat Muara Enim. Selain bentuk bangunan ganjil, juga tidak menggunakan pengaman atau sefty, sehingga membahayakan terutama bagi pengguna jalan yang melintas dibawahnya, di Jl Jend Suriman, Muara Enim.

warga pertanyakan perizina ruku
Bangunan ruko di Muaraenim

“Coba lihat saja bentuk bangunannya besar di atas tetapi kecil dibawah. Lalu tidak ada sefty jaring, seperti bangunan di eks Kantor Pos yang ketika membangun menggunakan jaring pengaman. Bagaimana aturan sebenarnya,” ucap Ujang (45), salah seorang warga Kota Muara Enim, Senin (29/06/2015).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim Alfarizal SH MH melalui Kabid Pelayanan dan Perizinan Terpadu H Haris Munandar SE MSi didampingi Kasi Perizinan Aidil, bahwa untuk IMB sudah ada, tetapi untuk masalah bentuk bangunan yang dikatakan warga tersebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi kembali apakah sesuai dengan gambar atau sudah berubah. Sedangkan masalah K3, juga akan diberitahukan kepada pemiliknya, karena memang suatu keharusan, apalagi bangunan tersebut sangat ramai dilintasi pengguna jalan baik kendaraan maupun pejalan kaki dibawahnya.

“Seharusnya kita sudah ada tim ahli bangunan gedung (ABG), untuk mengawasi hal tersebut,” tambah Aidil.

Bagaimana Menurut Anda?